Disdik dan BKPSDM Makassar Seleksi 500 bakal Kepsek SD-SMP
3 min read
Tahap uji kompetensi bakal calon kepsek yang digelar BKPSDM Makassar di Kantor BKN. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mulai menyeleksi 500 bakal calon kepala sekolah (BCKS) tingkat SD dan SMP melalui tahap uji kompetensi (UK) yang digelar di Kantor Regional IV BKN Makassar, Jalan Paccerakkang, Senin–Selasa (23–24/11/2025).
Pelaksanaan UK sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar.
Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, mengatakan uji kompetensi menjadi tahap penting dalam proses pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di 314 SD dan 55 SMP se-Kota Makassar.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan sesuai ketentuan, dimulai dari pendataan melalui Sistem Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SIM KSPSTK).
“Tes BCKS ini diikuti oleh 500 calon kepsek yang nantinya ditempatkan di SD dan SMP se-Kota Makassar. Ada tim independen yang ikut menyeleksi hingga tahap akhir,” jelas Achi, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh dasar aturan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 serta Surat Edaran bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025. Disdik Makassar telah mengirimkan surat resmi kepada tim KSPSTK sebagai bagian dari proses administratif.
Achi juga menyinggung sejumlah peserta yang tidak lolos seleksi administrasi karena kesalahan sendiri, terutama terkait unggahan dokumen yang tidak sesuai syarat.
“Peserta hanya mengunggah dokumen. Padahal di SK pembagian tugas, bukan bukti pengalaman manajerial minimal 2 tahun. Kami menjalankan aturan. Yang tidak lolos rata-rata karena ketidaktelitian sendiri,” tegasnya.
Ia mencontohkan peserta yang tidak mengunggah pengalaman PLt, padahal menjadi syarat penting. Selain itu, ada pula peserta yang hanya mengunggah biodata tanpa melampirkan bukti dokumen seperti SK jabatan, SK PLt, atau sertifikat.
Terkait keluhan soal batas usia, Achi menjelaskan bahwa sistem menghitung usia berdasarkan tanggal lengkap. Guru yang berusia 56 tahun 10 bulan masih tercatat memenuhi syarat sebelum masuk usia 57 tahun pada 31 Desember.
“Mereka tetap diikutkan, namun tetap melalui proses perangkingan berdasarkan nilai uji kompetensi,” ujarnya.
Setelah UK selesai, proses berlanjut pada tahap pemeringkatan oleh Disdik Makassar bersama tim panitia seleksi independen untuk menentukan peserta yang melaju ke tahap wawancara.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan kolaboratif, transparan, dan mengikuti aturan,” kata Achi.
Ia juga mengingatkan ketentuan masa jabatan kepala sekolah, di mana satu periode adalah empat tahun. Kepala sekolah yang telah menjabat dua periode berturut-turut (8 tahun) tidak dapat mengikuti seleksi kembali.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan UK sebenarnya diperuntukkan bagi semua pegawai, namun pada tahap ini diprioritaskan bagi peserta seleksi kepala sekolah.
“Yang mengikuti tahapan itu 500 orang. Uji kompetensi sebenarnya diperuntukkan untuk semua pegawai, bukan cuma yang ikut seleksi kepala sekolah,” ujarnya.
