01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Perhitungan Suara Pilkada 2024 Dimulai dari Surat Suara Calon Gubernur, Berikut Syarat Suara Sah

3 min read
Perhitungan suara Pilkada 2024 dimulai pukul 13.00
Simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 yang digelar KPU Sulsel. (Foto: Instagram/kpukabupatengowa)

Majesty.co.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan dan perhitungan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024).

Perhitungan suara Pilkada 2024 akan digelar setelah pemilik suara menyalurkan hak pilihnya di TPS mulai pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) Romy Harminto menyebut perhitungan surat suara akan dimulai dari suarat suara calon gubernur dan wakil gubernur.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Gubernur dulu, baru bupati/wali kota. [Perhitungan] jam 13.00 atau setelah rampung pencoblosan,” kata Romy Harminto dalam pesan tertulisnya kepada Majesty, Selasa (26/11/2024).

Ketentuan mengenai pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU nomor 17 tahun 2024.


IKLAN

Dalam pasal 33 ayat 1 PKPU itu diatur, rapat perhitungan suara dipimpin oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Beleid ini menyebut penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat Suara:

a. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur; dan

b. Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikotadan wakil wali kota.

Jenis dan Syarat Surat Sah


Pada Pilkada 2024, KPU telah membedakan warna surat suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Melansir laman KPU, surat suara calon gubernur dan wakil gubernur berwarna merah marun. Ukurannya disesuaikan dengan jumlah pasangan calon.

Warna surat calon bupati dan calon wakil bupati berwarna biru muda. Sementara surat suara calon wali kota dan wali kota berwarna hijau tosca.

Bagaimana agar Suara Dinyatakan Sah?


Mengutip ayat 1 sampai 2 pasal 35 PKPU nomor 17 tahun 2024, disebutkan surat suara dinyatakan sah jika:

a. Surat Suara ditandatangani oleh ketua KPPS;
dan

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon.

Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebagai berikut:

a. tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yangmemuat nomor urut, atau foto Pasangan Calon, namaPasangan Calon dinyatakan sah untuk PasanganCalon yang bersangkutan;

b. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, atau nama pasangan calon dinyatakan sah untuk Pasangan calon yangbersangkutan;

c. tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, atau nama pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan; atau

d. dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurussehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosanyang simetris dari lipatan Surat Suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.