DPRD Bone Konsultasikan Pedoman Penyusunan APBD 2025 di DPRD Sulsel
2 min read
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid (kedua kiri) memimpin konsultasi anggota DPRD Bone di Makassar, Senin (25/11/2024). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Anggota DPRD Kabupaten Bone bertandang ke gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka mengonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2024.
Konsultasi DPRD Bone dipimpin langsung empat pimpinan dewan asal daerah tersebut di ruang badan anggaran DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (25/11/2024).
Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid yang juga anggota badan anggaran. Ia menyebut anggota DPRD Bone mengonsultasikan permendagri 15 tentang penyusunan APBD tahun 2025.
“Disampaikan bahwa untuk APBD tahun 2025, sudah dibahas dan diselessikan oleh teman-teman anggota DPRD periode yang lalu dengan pertimbangan waktu yang sempit untuk anggota DPRD sekarang,” kata Kadir Halid dalam keterangan tertulisnya.

Kadir Halid menyarankan kepada DPRD Bone untuk menyusun APBD pokok tahun 2025 dengan tetap mengacu Permendagri nomor 13 tahun 2023.
“Dan sekarang kita menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri sambil menunggu permendagri yang baru sebagai pedoman dalam penyusunan APBD tahun 2025,” jelas Kadir Halid.
Diketahui, ada beberapa hal penting yang diatur dalam Permendagri 15 tahun 2024. Salah satunya adalah Sinkronisasi Kebijakan.
Pedoman ini menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan efektivitas pembangunan.
Selain itu, prinsip penyusunan APBD harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok