Anggota DPR RI Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu
2 min read
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe pada kegiatan penguatan Sentra Gakkumdu Bawaslu di Kota Makassar. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar — Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mendorong pembentukan peradilan khusus Pemilu untuk memperkuat penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Taufan Pawe juga mengusulkan mekanisme penyidikan in absentia dan perpanjangan masa penyidikan tindak pidana pemilu yang dinilai terlalu singkat.
Hal itu disampaikan Taufan Pawe saat menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Forum Masukan Regulasi Pemilu dan Pemilihan yang digelar Bawaslu Sulawesi Selatan di Hotel MaxOne, Makassar, Sabtu (25/10/2025).
“Sudah waktunya kita memiliki peradilan khusus Pemilu agar penanganan pelanggaran tidak lagi bercampur dengan sistem peradilan umum. Ini penting untuk menjaga independensi, kecepatan, dan kepastian hukum,” ujar Taufan, yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI.
Anggota Fraksi Golkar itu menilai, penegakan hukum pemilu masih menghadapi banyak kendala, termasuk tidak adanya mekanisme in absentia dalam penyidikan.
“Saya usul, penyidikan perkara pemilu bisa dilakukan secara in absentia. Jangan sampai proses hukum berhenti hanya karena terlapor tidak hadir,” tegasnya.
Menurut Taufan, waktu penyidikan yang hanya 14 hari kerja juga tidak cukup untuk pemeriksaan dan pembuktian perkara.
“Empat belas hari itu terlalu singkat untuk melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penyusunan berkas perkara. Kita harus realistis jika ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat peran Bawaslu sebagai pemimpin utama dalam Sentra Gakkumdu agar koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif.
“Bawaslu harus menjadi kendali utama di Gakkumdu. Kepolisian dan Kejaksaan berperan mendukung, bukan mendominasi,” katanya.
Taufan mendorong pembentukan tim penyidik khusus di Bawaslu yang berkompetensi dan bersertifikasi dalam penyidikan tindak pidana pemilu.
“Kalau penyidiknya memiliki sertifikasi dan kompetensi khusus, maka setiap kasus bisa ditangani lebih profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, usulan itu menjadi bagian dari agenda reformasi sistem kepemiluan nasional yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI untuk memperkuat integritas pemilu menjelang Pemilu Serentak 2027.
“Masih ada waktu untuk memperbaiki sistem. Kita ingin demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi rakyat,” tutup Taufan Pawe.
