Rektor UNM Dilapor Dugaan Penyelewengan Bantuan Kementerian Rp87 miliar
2 min read
Ilustrasi. Menara Phinis Universitas Negeri Makassar (UNM) di Jalan A.P Pettarani. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Anggaran percepatan reformasi perguruan tinggi yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktsaintek) untuk Universitas Negeri Makassar (UNM) dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin. Mereka melaporkan Rektor UNM, Karta Jayadi selaku kuasa pengguna anggaran bantuan tersebut.
Ihsan menduga, telah terjadi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM terkait penggunaan dana reformasi perguruan tinggi tahun 2024 senilai Rp87 miliar lebih.
Dugaan korupsi atau penyimpangan dana reformasi perguruan tinggi UNM dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel pada awal Juni 2025.
“Substansi laporan kami yang pertama, terkait mekanisme penggunaan anggaran ini bertentangan dengan PPK yang tidak punya sertifikat kompetensi sesuai diatur dalam Undang-Undang terkait pengadaan barang jasa,” kata Ihsan Arifin kepada wartawan di Makassar, Rabu (25/6/2025).
Menurut Ihsan Arifin, penempatan anggaran dan mekanisme pengadaan barang dari duit Rp87 miliar diduga tidak sesuai prosedur.
Selain itu, PSMP menduga adanya dugaan potensi mark up mengenai proses pengadaan sejumlah barang yang bersumber dari bantuan Kemendiktsaintek.
Salah satunya adalah dugaan markup atau selisih pengadaan pembangunan laboratorium UNM senilai Rp4,5.
Kampus almamater oranye menggunakan mekanisme ekatalog untuk membangun laboratorium tersebut.
“Padahal jelas sekali dalam aturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengadaan konstruksi itu sifatnya sederhana, seharusnya melalui tender yang digunakan, karena anggarannya Rp4,5 miliar,” kata Ihsan.
“Kami menganggap ini ada apa? Meskipun standar regulasinya ada, tapi orang akan menduga ini mekanisme pengadaan rasa penunjukan langsung,” sambung dia.
Ihsan menandaskan bahwa semua dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM terkait bantuan Kemendikdasmen telah dimasukkan ke aparat hukum.
“Semuanya kami tuangkan dalam laporan pengaduan kami kepada pihak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi,” jelas Ihsan.
Menanggapi laporan tersebut, Rektor UNM Karta Jayadi mengaku menghormati setiap proses hukum yang sedang bergulir.
“Silakan [laporkan]. Kami kan pihak yang dilaporkan, ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor aparat penegak hukum menjadi yang terbaik,” kata Karta Jayadi dalam pesan WhatsApp, Kamis (26/6/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, Polda Sulsel maupun Kejati belum menjawab permintaan wawancara Majesty terkait laporan dugaan korupsi UNM.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok