01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Masyarakat Adat Rampi Luwu Utara Tolak Tambang Emas Kalla Arebamma, Sulbar-Sulteng akan Terdampak

3 min read
Semua yang masuk dalam IUP PT Kalla Arebamma adalah pemukiman masyarakat, lahan pertanian, lahan peternakan.
Tangkapan layar. Aksi penolakan tambang emas oleh masyarakat adat Rampi di Luwu Utarara. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Masyarakat adat tegas menolak rencana aktivitas tambang emas oleh PT Kalla Arebamma di wilayah Rampi dan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Masyarakat adat Rampi meminta pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan PT Kalla Arebamma yang diterbitkan pada tahun 2017.

Tambang emas Kalla Arembamma ditolak masyarakat karena dilandasi kekhawatiran akan rusaknya lingkungan, terganggunya tatanan sosial-budaya, serta ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam (SDA) di wilayah adat mereka.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Sebagai bentuk penolakan, warga bersama tokoh adat menggelar aksi demonstrasi damai di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi pada Senin (23/6/2025).

Mereka memenuhi ruas jalan desa dan berorasi di lapangan dengan membawa spanduk serta poster penolakan terhadap PT Kalla Arebamma.

Warga menyebut bahwa proses perizinan dan penetapan wilayah konsesi dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat adat.

“Proses izin dan penetapan wilayah konsesi tidak melibatkan masyarakat,” tulis mereka dalam siaran pers pada Kamis (26/6/2025).

PT Kalla Arebamma memperoleh IUP tambang emas di Seko-Rampi dengan konsesi mencapai 12 ribu hektare lebih. IUP itu berlaku hingga 24 April 2037.

Berdampak pada Cagar Budaya dan Sulbar-Sulteng


Masyarakat adat Rampi mengaku baru mengetahui bahwa tanah adat mereka termasuk dalam wilayah konsesi setelah perusahaan mulai bersiap beroperasi.

Tokoh adat Rampi, Tokei Tongko Martin Lasoru, dalam orasinya mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin operasi perusahaan tambang tersebut.

“Semua yang masuk dalam IUP PT Kalla Arebamma adalah pemukiman masyarakat, lahan pertanian, lahan peternakan. Ada juga perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi,” ungkap Martin.

Ia juga menyoroti keberadaan situs sejarah Arca Watu Urani yang masuk dalam kawasan konsesi.

Situs purbakala ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 dan Perda Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2018.

Lebih lanjut, Martin memperingatkan bahwa eksplorasi tambang di wilayah Rampi dan Seko berpotensi memicu kerusakan ekologis yang berdampak luas hingga ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal itu disebabkan oleh letak geografis Rampi-Seko yang berada di dataran tinggi perbatasan tiga provinsi.

Menurutnya, aktivitas tambang tidak hanya merusak potensi sumber kehidupan warga, namun juga dapat menimbulkan konflik horizontal serta keretakan sosial budaya yang tidak sebanding dengan manfaat ekonominya bagi masyarakat lokal.

“Hal seperti ini sudah banyak terjadi di tempat lain. Lingkungannya rusak, masyarakat lokalnya tidak sejahtera,” tandasnya.

Dengan berbagai alasan tersebut, masyarakat adat Rampi menyatakan sikap tegas: menolak kehadiran perusahaan tambang emas di wilayah mereka.

PT Kalla Arebamma belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.