PSU Palopo: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran SPT Pajak Naili Trisal
2 min read
Kolase foto. Pengumuman Bawaslu Palopo soal temuan pelanggaran administrasi dan calon wali Kota Palopo Naili Trisal. (Foto: Istimewa/Instagram/nai_trisal)
Majesty.co.id, Makassar – Bawaslu sedang mendalami dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap calon wali kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan.
Dugaan pelanggaran Naili Trisal diketahui dari surat pengumuman Bawaslu Palopo pada Sabtu (26/4/2025). Surat itu terkait pemberitahuan tentang status temuan.
Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Palopo Khaerana, temuan pelanggaran administrasi Naili Trisal sebagai terlapor bersama dua lainnya telah memenuhi syarat materil dan formil untuk diregistrasi.
Temuan Bawaslu Palopo atas dugaan pelanggaran administrasi Naili Trisal teregister dengan nomor 01/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025.
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengonfirmasi hal demikian. Ia menyebut, Naili selaku terlapor diduga melanggar persyaratan calon berupa Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak yang digunakan untuk ikut PSU Pilkada Palopo.
“Terkait dokumen persyaratan calon, SPT [pajak] tahunan dan masih semntara proses klarifikasi ahli,” kata Khaerana saat dihubungi Majesty, Sabtu (26/4/2025).
Khaerana tidak menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan dua nama lainnya sebagai terlapor bersama Naili dalam temuan Bawaslu Palopo. Keduanya yaitu Abdul Thayyib Wahid Ramli dan Wahyuddin.
“Hanya penanganan pelanggaran administrasi yang lanjut, jadi ahli saja,” imbuh Khaerana, sembari menyudahi wawancara karena akan mengikuti pertemuan via Zoom.
Diketahui, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 mewajibkan setiap calon kepala daerah melampirkan dokumen persyaratan calon berupa fotokopi bukti laporan pajak dalam 5 tahun terakhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 2 poin d butir 2 PKPU nomor 8 tahun 2024. Ketentuan itu juga menggariskan setiap calon harus membuktikan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar.
Naili Trisal merupakan calon wali Kota Palopo yang berpasangan Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakil.
Naili adalah pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok