LBH Desak Polres Luwu Tangkap ASN Diduga Cabuli Siswa SMA
2 min read
Ilusrtasi pemerkosaan. (Foto: Internet)
Majesty.co.id, Luwu – Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilapor ke polisi karena diduga mencabuli pelajar SMA berulang kali.
Kasus dugaan pencabulan ASN inisial IM terhadap korban yang masih pelajar menyita perhatian pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu, Hermawan Rahim.
Ia mengatakan, perkara ini telah dilaporkan ke Polres Luwu pada 22 April 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: SPKT/154/IV/2024.
Hermawam mendesak aparat kepolisian menangkap terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Secara tegas kami mendesak pihak aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polres Kabupaten Luwu untuk segera menangkap pelaku pencabulan terhadap saudari korban,” kata Hermawan Rahim dalam keteragannya, Kamis (26/4/2024).
Hermawan Rahim yang juga penasehat hukum korban menjelaskan, pelaku diduga sudah menodai korban sejak duduk di bangku kelas 1 SMA hingga berada di kelas 2.
Terduga pelaku disebut Hermawan Rahim merupakan guru berstatus ASN pada salah satu sekolah di Kecamatan Suli Barat, Luwu. Ia meminta polisi segera menuntaskan kasus ini.
“Kami tentunya ingin agar kasus ini segera dituntaskan dan agar pelaku pencabulan tersebut segera ditahan dalam rangka penegakan hukum dan juga keadilan hukum bagi korban pencabulan ini,” jelas Hermawan Rahim.
Hermawan Rahim menegaskan tindakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga kekerasan seksual dibawah umur.
Sesuai pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh belum menjawab permintaan wawancara Majesty terkait dugaan pencabulan ini.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok