Periksa Bawaslu, Polda Sulsel Tegaskan Kasus Ijazah Trisal Beda Perkara di Polres Palopo
2 min read
Ilustrasi Polda Sulsel. (Foto: Jangkauan Indonesia)
Majesty.co.id, Makassar – Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turut memanggil komisioner Bawaslu Kota Palopo terkait perkara penggunaan ijazah Trisal Tahir sebagai calon wali kota Pilkada 2024.
Pemeriksaan komisioner Bawaslu Palopo dijadwalkan penyidik di Polda Sulsel setelah meminta keterangan komisioner KPU di Kota Makassar, pada Rabu (26/3/2025) hari ini.
Hal itu dikonfirmasi Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Nafsir.
“Kemarin ketua KPU sudah, hari ini kami juga panggil Bawaslu, sementara ditunggu untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut,” kata Jufri Nafsir kepada wartawan, Selasa siang.
Beda Perkara dengan di Polres Palopo
Sebelum Polda Sulsel mengusut dugaan ijazah paket C palsu Trisal Tahir, Polres Palopo juga sedang menyelidiki perkara ini. Beberapa saksi telah diperiksa.
Kompol Jufri menjelaskan, penyelidikan oleh Polda Sulsel ini berbeda dengan kasus yang bergulir di Polres Palopo.
Polisi berpangkat satu bunga itu menyebut, Polda Sulsel mengusut ijazah paket C Trisal Tahir dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang penggunaan ijazah palsu.
“Jadi yang di Polres Palopo sudah berjalan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, pasal 272 dan 263 (KUHP). Kita baru mau mulai terkait penggunaannya, Undang-undang Sisdiknas,” jelas Jufri.
Jufri menyebut, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap PKBM Yusha. Lembaga pendidikan itu menerbitkan ijazah paket C yang digunakan Trisal saat ikut Pilkada Palopo.
Penyidik Polda Sulsel menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak PKBM Yusha setelah lebaran Idulfitri.
“Lalu setelah lebaran nanti dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” tandas Jufri.
Dua komisioner Bawaslu Palopo yang dihubungi belum menjawab konfirmasi Majesty perihal pemeriksaan oleh Polda Sulsel.
Kuasa hukum Trisal Tahir, Muh. Farid Wajdi juga belum memberikan keterangan terkait perkara yang disidik kepolisian tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel memeriksa komisioner KPU Palopo terkait penggunaan ijazah paket C diduga palsu milik Trisal Tahir.
Trisal merupakan calon wali Kota Palopo yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) karena melanggar syarat administrasi pencalonan.
Akibatnya, Pilkada Palopo harus dilakukan pemungutan suara ulang dan Trisal digantikan istrinya, Naili sebagai calon wali kota.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok