Kades di Luwu Dihukum Pidana Gegara Kampanyekan Caleg PDIP
3 min read
Tangkapan layar. Pertemuan caleg PDIP DPRD Luwu Irpan Malik Tandi Usa (kiri) dengan warga Desa Karatuan, Bastem Utara, Luwu. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dihukum pidana karena terbukti bersalah melanggar netralitas sebagai aparatur negara pada Pemilu 2024.
Kades tersebut bernama Wahidin Saruran yang menjabat Kades Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Luwu. Ia dihukum pidana sebab terbukti mengampanyekan caleg DPRD Luwu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernama Irpan Malik Tandi Usa.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Belopa, Wahidin dihukum pidana 1 bulan penjara. Ia dianggap melanggar pasal 490 juncto pasal 282 ayat 2 huruf F Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menyatakan terdakwa Wahidin Saruran Alias Suning Bin Rante, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang menguntungkan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye,” demikian bunyi salinan putusan Pengadilan Negeri Belopa, Luwu, yang dilihat Majesty, Selasa (26/3/2024)
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Kades Wahidin dihukum 5 bulan penjara dan denda sejumlah Rp6 juta.
Perkara tindak pidana pemilu tersebut diputus Pengadilan Negeri Belopa pada 21 Februari 2024.
Duduk Perkara Kades Dipidana Kampanye Caleg
Perkara tindak pidana pemilu yang menjerat Kades Karatuan Wahidin, bermula ketika pria berusia 41 tahun tersebut menghadiri kegiatan caleg PDIP Dapil 4 DPRD Luwu, Irpan Malik Tandi Usa.
Acara tatap muka itu berlangsung di rumah salah satu warga Desa Karatuan pada Selasa, 9 Januari 2024. Merujuk salinan putusan pengadilan, caleg PDIP Irpan Malik Tandi Usa duduk di samping Wahidin Saruran.

Dalam kesempatan itu, Wahidin Saruran menyampaikan kepada warga bahwa Irfan Tandi Malik sudah memberikan bantuan kepada Desa Karatuan. Bantuan tersebut dalam bentuk adalah sumbangan atap untuk renovasi masjid.
“Irfan sudah punya bantuan di sini, dia yang atapi itu Masjid di Bonto jadi tidak ada lagi keluarga,” kata Kades Wahidin Saruran seperti dikutip dari salinan putusan pengadilan.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Wahidin kemudian memperkenalkan Irpan Tandi Malik Usa sebagai caleg PDIP DPRD Luwu nomor urut 3.
“Irpan Malik Tandi Usa dari Partai PDI Perjuangan Nomor 3,” sambung Wahidin menggunakan bahasa daerah setempat. Pernyataan inilah menjadi materi dakwaan terhadap Kades Karatuan tersebut.
Kades Divonis Bersalah, caleg Hanya Saksi dan Terpilih
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan pernyataan Kades Karatuan Wahidin Saruran sebagai bentuk mengarahkan seseorang untuk memilih caleg tertentu. Hal ini bertentangan dengan pasal 282 ayat 2 huruf F Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, pertemuan warga Desa Karatuan dengan Irpan Malik Tandi Usa direkam video oleh seorang warga hingga beredar di media sosial. Video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut turut menjadi barang bukti tindak pidana pemilu yang dilakukan Wahidin.
Saat perkara ini bergulir di pengadilan, KPU setempat menetapkan Irpan Malik Tandi Usa sebagai caleg terpilih DPRD Luwu Dapil 4 dari PDIP. Ia meraih kursi ketiga di dapil yang memiliki kuota 4 kursi.
Bawaslu Luwu belum menjawab permintaan wawancara Majesty terkait status Irpan Malik Tandi Usa yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia diketahui hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemilu yang menjerat Kades Karautan, Luwu.
Baca berita politik lainnya di Populis.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok