01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tiga Komisioner KPU Palopo Dipecat, Bagaimana Kelanjutan Sidangnya di MK?

2 min read
DKPP memecat tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Muhatzir M. Hamid dan Abbas saat hasil Pilkada Palopo sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK)
Tangkapan layar. Kuasa hukum KPU Palopo Zulqiyam Ekaputra pada sidang sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)

Majesty.co.id, Makassar – Tiga komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik buntut memutuskan mengubah status pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.

DKPP memecat tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Muhatzir M. Hamid dan Abbas saat hasil Pilkada Palopo sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).



Lantas, bagaimana kelanjutan sidang di MK saat KPU Palopo digugat sebagai termohon?

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati, menjelaskan bahwa jika gugatan tersebut berlanjut ke tahap pembuktian di MK, sidang akan dilanjutkan oleh dua komisioner yang tersisa.

“Dilanjutkan oleh komisioner yang tersisa. Pastinya begitu, kita back-up,” Upi Hastati saat dihubungi Majesty, Sabtu (26/1/2025).

Upi Hastuti mengatakan, pihaknya menghormati putusan DKPP yang memberhentikan 3 bawahannya di Palopo meski sengketa hasil pilkada masih berproses.

“Terhadap putusan yang kemarin, tentu kita semua harus menghargainya,” kata anggota KPU Sulsel dua periode tersebut.

Selain itu, KPU Sulsel kata Upi Hastati, belum menerima petunjuk dari KPU RI soal siapa pengganti tiga komisioner KPU Palopo yang didepak.

“Kita belum terima SK [pengganti],” kata Upi.

Pengganti tiga komisioner KPU Palopo merupakan wewenang KPU RI di Jakarta. Para pengganti akan diambil dari mereka yang lolos 10 besar seleksi anggota KPU Palopo periode 2023-2028.

Adapun dua komisioner KPU Palopo yang tersisa yaitu Harry Zulfikar yang membidangi hukum dan anggota divisi perencanaan, data dan informasi yakni Iswandi Ismail.

Sebelumnya, DKPP dalam sidang pembacaan putusan menetapkan tiga komisioner KPU Palopo dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.



Ketiganya dianggap melabrak etik setelah mengubah status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dari tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat.

Pencalonan Trisal Tahir disoal karena diduga memakai ijazah paket C palsu. Pihak berwenang menyatakan ijazah tersebut tidak terdaftar.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.