02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kemenkumham Sulsel berikan Remisi Natal untuk 316 Narapidana

2 min read
Dua narapidana langsung bebas di Hari Natal
Pemberian remisi hari Natal kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik yang menghuni Lapas maupun Rutan di wilayah Sulawesi Selatan, Senin (25/12/2023). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sulsel memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 316 warga binaan beragama Kristen dan Katolik . Dari juumlah tersebut 2 orang langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno mengatakan, pemberian remisi khusus kepada warga binaan ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Yudi menjelaskan, dari 316 warga binaan penerima remisi khusus Natal, 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang menerima remisi 1 bulan, 30 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 11 orang menerima remisi 2 bulan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Sementara itu 2 orang menerima remisi khusus dengan rincian 1 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

“Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

Syarat administrasi dan substantif adalah narapidana yang hukuman minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi Natal untuk memotivasi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas dan rutan.

“Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan, tentunya kita berharap mereka akan menjadi pribadi – pribadi yang senangtiasa berperilaku baik. Tidak hanya di dalam lapas, namum setelah mereka bebas,” kata Liberti Sitinjak

Liberti menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah bersungguh – sungguh mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan terus berkelakuan baik.

 

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.