01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Bawaslu: Kepala BKPSDM Luwu Sudah Lama Tersangka

2 min read
Irfan menyebut kasus ini menunggu pelimpahan dari penyidik polisi kepada jaksa
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irfan. (Foto: Instagram/bawaslu.luwu)

Majesty.co.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengonfirmasi status Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Ahkam Basmin Mattayang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Luwu, Irfan mengatakan, Sentra Gakkumdu menetapkan Ahkam sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2024. Kasusnya kini menunggu proses pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.

“Penetapannya itu sudah lama, tanggal 18 Oktober. Sekarang pemeriksaan saksi tambahan dan hari ini rapat pembahasan tahap 3,” kata Irfan saat ditemui di Makassar, Jumat (25/10/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Ahkam jadi tersangka tindak pidana pemilu karena diduga mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang-Rahmat.

Arham diketahui merupakan kakak kandung dari Ahkam. Ahkam dilapor ke Bawaslu Luwu setelah diduga mengampanyekan saudaranya tersebut pada kegiatan orientasi calon PPPK.

Irfan melanjutkan, Gakkumdu juga telah meminta keterangan Ahkam sebagai tersangka. Gakkumdu yang diisi kepolisian dan jaksa maupun Bawaslu, punya waktu 14 hari melimpahkan kasus Ahkam.

“Sudah juga dipanggil sebagai tersangka. Kita punya waktu 14 hari untuk diproses lebih lanjut setelah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Irfan.

Irfan menyebut, penetapan tersangka Ahkam setelah Sentra Gakkumdu melakukan serangkaian proses pemeriksaan hingga ditemukan dua alat bukti yang cukup. Hal itu sesuai pasal 184 KUHAP.



Ifan menandaskan status tersangka Ahkam merupakan kasus pertama tindak pidana pemilu di Kabupaten Luwu. Kasus keterlibatan ASN lainnya berproses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini baru yang pertama, perkara register 001. Banyak laporan netralitas ASN, tapi tidak terbukti pidana pemilunya. Yang lain kita rekomendasikan ke BKN untuk diberi sanksi etik,” tandas Irfan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.