Aktivis Protes Debat Pilkada Bantaeng Digelar di Makassar, minta Anggaran KPU Diaudit
2 min read
Aktivis Bantaeng, Sarwan. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Bantaeng – Aktivis Pemuda Kabupaten Bantaeng, Sarwan memprotes keputusan KPU yang akan menggelar debat calon bupati dan wakil bupati di Kota Makassar pada Sabtu (26/10/2024). Ia pun meminta jaksa melakukan audit terhadap KPU Bantaeng.
Sarwan menilai keputusan KPU Bantaeng menggelar debat untuk kedua paslon di Makassar, kurang tepat dan tidak mendasar. Apalagi jika ditinjau dari segi aturan.
Dia menyebut, pasal 19 ayat 7 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye menitikberatkan debat publik digelar di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
Kata diutamakan berarti diprioritaskan/didahulukan sesuai KBBI. Bukan malah mengartikan disarankan/dianggap tidak wajib/tidak harus.
“Seyogyanya KPU Bantaeng dapat melaksanakan sesi debat kandidat di Kabupaten sendiri, sebab kita juga punya bangunan atau gedung seperti digedung balai kartini,” kata Sarwan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Menurut Sarwan, debat Pilkada Bantaeng dapat digelar di Kota Makassar andai daerah berjuluk Butta Toa tidak memiliki tempat yang representatif.
Selain itu, gedung Balai Kartini juga pernah menjadi lokasi debat Pilkada Bantaeng 2018. Saat itu, jumlah kontestannya lebih banyak dibanding tahun ini.
Sarwan berpendapat, debat pilkada sangat strategis karena menjadi momen pasangan calon menyampaikan visi-misinya.
“Sekaligus adu urat saraf bagi para kandidat saat dialektika berlangsung, bagaimana mereka dapat meracik ide dan gagasannya dalam bentuk program/kebijakan 5 tahun ke depan di Bantaeng,” urainya.
Sarwan menyayangkan debat Pilkada Bantaeng justru digelar di Makassar. Padahal, katanya, momen ini sangat dinanti masyarakat, khususnya pelaku ekonomi.
Namun, KPU malah memilih tempat di luar dari Kabupaten Bantaeng dengan alasan yang tidak jelas. Untuk itu, Sarwan meminta jaksa untuk melakukan audit keuangan.
“Kami juga menitipkan harapan besar bagi para penegak hukum seperti kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng untuk ke depan dapat melakukan audit penggunaan anggaran dana pemilukada Kabupaten Bantaeng tahun 2024,” tegasnya.
“Sebab banyaknya alasan dan pertimbangan yang tidak mendasar dan mensinyalir adanya ketidak transparansi dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya.
KPU Bantaeng belum dapat dimintai tanggapan soal protes ini.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok