Kasus Penggelapan Duit Yayasan UMI: Rektor dan Anak-Bapak Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp4,3 miliar
2 min read
Gedung Yayasan Wakaf UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Rektor Univesitas Muslim Indonesia (UMI) Sufirman Rahman (SR) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana senilai Rp4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel. Tidak hanya Sufirman, polisi juga menetapkan mantan Rektor UMI Basri Modding (BM) dan anaknya, Muh. Ibnu Widyanto Basri (MIWB) dan Wakil Rektor I Bidang Akademik UMI, Hanafi Ashad (HA).
“Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI. Untuk SR adalah rektor dan BM mantan rektor,” kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Kabod Penmas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin kepada wartawan di Makassar, Selasa (24/9/2024)
Nasaruddin menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada Oktober 2023. Puluhan saksi telah dimintai keterangan. Dan dari keterangan saksi-saksi itu, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 1 Februari 2024, lalu.
“Ada sekitar 20 saksi diperiksa dalam perkara ini,” sambungnya.
Diduga Gelapkan Dana Proyek
Ke empat tersangka diduga kuat menggelapkan dana proyek pada era kepemimpinan Basri Modding.
Adapun proyek tersebut, ialah pembangunan Taman Firdaus atau taman air mancur di depan kampus UMI.
Kemudian, proyek gedung international school LPP YW-UMI, pengadaan 150 access point dan juga pengadaan videotron Pascasarjana UMI.
“Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu mencapai Rp 4,3 miliar,” terangnya.
Kendati demikian, mesti telah tersangka, ke empat orang tersangka belum dilakukan penahanan.
“Belum ada dilakukan penahanan, karena baru hari ini dilakukan penetapan,” tandasnya.
Pihak Yayasan UMI belum memberi keterangan terkait hal ini.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok