4 Pencari Nasabah Jadi Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Makassar
3 min read
Empat tersangka baru dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat pada bank BUMN di Kota Makassar saat mengenakan rompi tahanan Kejati Sulsel. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Kota Makassar.
Penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi KUR Bank BUMN tersebut digelar penyidik pidana khusus atau pidsus Kejati Sulsel di Makassar pada Kamis (24/7/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, tersangka baru kredit BUMN berinisial NR, F, II, dan R.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Pidsud Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi dalam kasus penyaluran kredit periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim.
“Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Jabal Nur dalam keterangan tertulis.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar.
Dapat Nasabah Dapat Fee
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pegawai bank BUMN berinisial ATP serta AH dan ER.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud sejak 2022-2023.
Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Soetarmi.
Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah menggunakan berkas bodong.
Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.
“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.
Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini.
Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.
“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok