02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Sanksi Etik PPS yang Rekrut Pantarlih Anggota Partai

2 min read
Bawaslu juga meminta pengawasan ketat tahap DPHP
Rapat koordinasi evaluasi hasil Coklit Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Sulsel di Makassar. (Foto: Humas Bawaslu Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Bawaslu Sulawesi Selatan merekomendasikan sanksi etik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berstatus anggota partai politik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, mengatakan rekomendasi sanksi etik berdasarkan keputusan rapat koordinasi hasil evaluasi pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang digelar di Makassar, Rabu (24/7/2024).

“Dalam rapat juga disepakati, terhadap adanya Pantarlih yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Untuk itu, direkomendasikan tindakan etik kepada PPS, minimal berupa teguran,” kata Abdul Malik dalam keterangan tertulis, Rabu.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Sebelumnya, Bawaslu Sulsel menemukan 31 Pantarlih Pilkada 2024 berstatus anggota partai politik. Mereka tersebar di Kabupaten Jeneponto, Takalar, Toraja Utara dan Kota Parepare.

31 Pantarlih “partisan” tersebut namanya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol milik KPU. KPU Sulsel mengeklaim perekrutan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Selain itu, disepakati bahwa Pantarlih yang bersangkutan tidak lagi direkrut sebagai penyelenggara pemilu dalam semua tahapan Pilkada 2024,” jelas Abdul Malik.

Awasi Ketat DPHP


Dalam rapat evaluasi hasil Coklit, Bawaslu Sulsel juga mengimbau jajarannya untuk mengawasi penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Sulsel juga meminta jajarannya memastikan PPS telah menindaklanjuti imbauan, saran perbaikan dan atau rekomendasi dari Panwaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih.



Poin selanjutnya, seluruh jajaran memaksimalkan sarana media sosial dan website resmi lembaga untuk mempublikasi semua kegiatan Pengawasan di tiap tahapan.

“Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu kabupaten dan kota berkomitmen untuk mempublikasikan semua kegiatan pengawasan, imbauan, saran perbaikan, dan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pengawas kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum,” jelas Abdul Malik.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.