15/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sidang Uang Palsu, Ahli Perlihatkan Hakim Uang Bodong Cetakan UIN Alauddin

2 min read
Sidang hari ini menghadirkan saksi ahli untuk terdakwa Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Saksi ahli bersama terdakwa Andi Ibrahim dan jaksa penuntut umum menghadirkan uang asli dan palsu pada sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (25/6/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Sidang lanjutan kasus peredaran uang palsu (Upal) yang dicetak dari perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (25/6/2025).

Sidang uang palsu kali ini menghadirkan lima terdakwa, masing-masing dengan agenda pemeriksaan yang berbeda.

Mereka adalah Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, serta Annar Salahuddin Sampetoding.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa, Sitti Nurdaliah, membenarkan bahwa sidang kelima terdakwa hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

“Iya, hari ini lima terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI), yakni Muhammad Irwan Pratama, untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat terdakwa Andi Ibrahim.

Pantauan Majesty, saksi ahli memperlihatkan langsung uang asli dan uang palsu di muka sidang.

Uang palsu yang dihadirkan merupakan barang bukti sitaan jaksa dan polisi dari kampus UIN Alauddin. Sementara uang asli berasal dari BI.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Basri Baco, menjelaskan bahwa sepuluh terdakwa lainnya akan menjalani sidang pada Jumat pekan depan, karena hari Jumat minggu ini merupakan hari libur nasional.

“Karena Jumat minggu ini tanggal merah, sehingga 10 terdakwa lainnya dijadwalkan jalani sidang pada Jumat, tanggal 4 Juli,” jelasnya.

Sepuluh terdakwa yang akan menjalani sidang pada pekan depan adalah Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty binti Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muhammad Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong.

Selain itu, Irfandy alias Fandy bin Muhammad Tahir, Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, serta Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.