02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Jurnalis di Makassar gelar Teatrikal, “Lawan” Gugatan Rp700 miliar Eks Stafsus Andi Sudirman

4 min read
Aksi damai tersebut sebagai bentuk perlawanan atas pembungkaman dan pemiskinan perushaan pers
Aksi teatrikal Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan di depan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (25/4/2024). Aksi damai ini terkait kasus gugatan perdata yang diajukan eks staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: KAJ Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024).

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan koalisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar. Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan atas pembungkaman pers.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga berperan sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Aksi teatrikal Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan di depan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (25/4/2024). Aksi damai ini terkait kasus gugatan perdata yang diajukan eks staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: KAJ Sulsel)

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Seperti yang dialami dua media di Makassar, Herald dan Inikata. Kedua media tersebut digugat perdata

Menurut Sardi, setiap sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik harus melalui Dewan Pers.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di Makassar, dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau bekas pejabat publik. Penggugat mengajukan gugatan perdata ke PN Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yang berlebihan.

Gugatan tersebut juga tidak menganggap keberadaan Dewan Pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengketa pers.

Menggugat Berita Konferensi Pers


Diketahui, masing-masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, “ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus“, diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

 

Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan meletakkan id card pers di depan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (25/4/2024). Aksi damai ini terkait kasus gugatan perdata yang diajukan eks staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: KAJ Sulsel)

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.

Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.



Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini, Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat.

LBH pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan PN Makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama LBH Pers Makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan.

 

Aksi damai Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan di depan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (25/4/2024). Aksi damai ini terkait kasus gugatan perdata yang diajukan eks staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: KAJ Sulsel)

Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.