Diapit Tentara-Polisi, Ketua Muhammadiyah Barru Klarifikasi Isu Toleransi
2 min read
Kolase. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Barru Akhmad Jamaluddin bersama Forkopimda TNI-Polri dalam rekaman video klarifikasi dan suasana di sekitar Masjid Nurul Tajdid saat jemaah dilarang melaksanakan Salat Idulfitri. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Barru – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama pengurus Masjid Nurul Tajdid menyampaikan klarifikasi terkait isu intoleransi yang sempat viral di media sosial.
Isu intoleransi di Barru itu muncul setelah Jemaah Muhammadiyah di Kelurahan Coppo dilarang melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Tajdid Perumahan Pepabri pada Jumat, 20 Maret 2026.
Pihak-pihak terkait menegaskan bahwa Kabupaten Barru tetap merupakan daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi meski jemaah Muhammadiyah sempat dilarang beribadah.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Barru, Akhmad Jamaluddin.
Akhmad Jamaluddin menyatakan bahwa kabar yang beredar mengenai adanya tindakan intoleransi di wilayah tersebut tidaklah benar.
Menurutnya, insiden yang memicu kegaduhan di media sosial hanyalah perbuatan oknum tertentu dan tidak mencerminkan kondisi masyarakat Barru secara keseluruhan.
“Sesungguhnya Kabupaten Barru itu sangat toleran. Kejadian kemarin itu hanya oknum yang menyebabkan terjadinya hal-hal seperti itu,” ujarnya dalam melalui rekaman video, pada Rabu (25/3/2026).
Dalam video itu, Akhmad Jamaluddin diapit TNI-Polri serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Barru.

Senada dengan hal tersebut, Haji Syaif Arifin selaku Ketua Masjid Nurul Tajdid Kompleks Pepabri, meluruskan bahwa tidak ada praktik intoleransi di lingkungan masjidnya.
Ia menjelaskan bahwa apa yang terjadi sebenarnya adalah murni masalah komunikasi internal.
“Kata-kata intoleransi itu tidak ada. Itu hanya merupakan suatu miskomunikasi, mungkin antara jemaah atau antara pengurus masjid itu sendiri,” jelas Syaif Arifin.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jemaah Muhammadiyah di Kabupaten Barru, mengalami pelarangan salat Idulfitri 1447 H di Masjid Nurul Tajdid, Kelurahan Coppo diduga karena klaim kepemilikan lahan.
Jemaah Muhammadiyah hendak melaksanakan salat idulfitri lebih awal dibanding penyampaian Kemenag yang melaksanakan salat idulfitri pada Sabtu (21/3/2026).
Saat itu, Akhmad Jamaluddin mengecam pihak-pihak yang mengadang dan melarang Jemaah Muhammadiyah Barru untuk melasakanakan Salat Idulfitri di Kompleks Pepabri.
Menurut Akhmad larangan ibadah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Saat itu ia menegaskan bakal membawa kasus ini ke ranah hukum.
Muhammadiyah Barru mengeklaim Masjid Nurul Tajdid dibangun oleh pengurus pusat berdasarkan akta wakaf.
Penulis: Suedi
