26/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad Raih Gelar “Doktor Hak Angket” di Kampus UMI

3 min read
Azhar Arsyad menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasi tentang Hak Angket Dewan dalam sidang promosi yang digelar di Gedung Pasca Sarjana UMI.
Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad menjalani sidang promosi doktor di gedung Pasca Sarjana UMI, Kota Makassar, Rabu (25/2/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana)

Majesty.co.id, Makassar – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan Azhar Arsyad dipromosikan sebagai doktor ilmu hukum Universitas Muslim Indonesia atau UMI.

Azhar Arsyad menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasi tentang Hak Angket Dewan dalam sidang promosi yang digelar di Gedung Pasca Sarjana UMI Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (25/2/2026).

Azhar Arsyad mengusung disertasi berjudul “Hakikat Asasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”

Di depan para penguji salah satunya Rektor UMI Hambali Thalib, Azhar Arsyad menegaskan hak angket dewan merupakan mekanisme pengawasan wakil rakyat terhadap kinerja pemerintah eksekutif.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Hak angket ini sesungguhnya instrumen check and balance untuk mengawasi kerja pemerintahan eksekutif. Ini adalah instrumen konstitusional, alat kontrol, bukan sekadar alat politik,” ujar Azhar Arsyad.

Sebagai instrumen pengawasan anggota dewan, Azhar Arsyad menyayangkan masih minim bahkan tidak ada DPRD yang menggunakan hak angket.

Padahal, ada banyak persoalan yang mendera pemerintahan di level kabupaten dan kota maupun provinsi di Indonesia.

“Kalau toh ada, itu tidak sampai pada rekomendasi, hanya inisiatif, tidak sampai pada rapat paripurna,” imbuh Azhar Arsyad yang juga calon wakil Gubernur Sulsel Pilkada 2024.

Saat ditanya penguji soal sesuatu yang baru dalam penelitian disertasinya, Azhar Arsyad menekankan perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Beleid ini mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

Azhar Arsyad menyebut perlu penguatan naskah akademik pada pasal yang mengatur Hak Angket dalam UU MD3.

Mantan Anggota DPRD Sulsel itu berpendapat, angket hanya mempermudah DPR RI selaku pembentuk undang-undang.

“DPR RI sebagai pembuat undang-undang sebenarnya agak ‘curang’, dia permudah dirinya, dia persulit yang di bawa (DPRD Provinsi dan Kabupaten-Kota, red),” jelas Azhar.

“Bayangkan paripurna hak angket harus dihadiri tiga per empat anggota dewan dan kemudian dua pertiga dari yang hadir itu harus setuju. Sementara di DPR RI hanya butuh seperdua yang hadir di paripurna,” pungkas Azhar.

Hampir tiga jam menjalani sidang promosi, para penguji bersepakat memberikan nilai 3,99 kepada Azhar. Kini Azhar Arsyad resmi menyandang titel “Doktor Hak Angket” di Sulsel.

Ujian promosi Azhar Arsyad dihadiri dua anggota DPR RI Fraksi PKB yaitu Andi Muawiyah Ramli dan Syamsu Rizal alias Deng Ical. Sidang akademik ini turut disaksikan anggota Fraksi PKB Sulsel dan beberapa lainnya dari kabupaten-kota.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.