02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

KPU Siap Gelar PSU Pilkada Palopo Tanpa Trisal Tahir

3 min read
PSU ini akan dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: true; brp_mask:0;?brp_del_th:null;?brp_del_sen:null;?delta:null;?module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;

Ilustrasi. Pemungutan suara Pilkada Serentak di Kota Makassar pada 27 November 2024. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dan KPU Kota Palopo menyatakan kesiapan mereka untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

PSU ini akan dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah kami terima dan bersifat final serta mengikat. KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama jajaran KPU Kota Palopo siap melaksanakan keputusan tersebut,” ujar Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya di kantornya, Makassar, Selasa (25/2/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Keputusan MK terkait perkara Pilkada Palopo 2024 didasarkan pada diskualifikasi Calon Wali Kota Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir. MK menyatakan bahwa ijazah Paket C milik Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah.

“Putusan ini sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 49. PSU juga akan dilakukan dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon yang didiskualifikasi,” jelas Adiwijaya.

Putusan MK dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta, pada Senin (24/2/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, memutuskan bahwa KPU Kota Palopo harus menggelar PSU dalam waktu 90 hari.

Diskualifikasi Trisal Tahir dilakukan setelah KPU Kota Palopo menemukan kejanggalan pada ijazah yang diajukan.

Verifikasi dokumen menunjukkan perbedaan format tulisan, kode peserta ujian yang tidak sesuai, serta nama yang tidak tercantum dalam arsip digital Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Mahkamah tidak dapat memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh Trisal Tahir. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak sah untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Wali Kota,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Kasus ini dinilai mencederai prinsip kejujuran dalam pemilihan umum. MK menegaskan bahwa seseorang yang tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen persyaratan telah melanggar asas pemilu yang jujur dan adil.

MK memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan calon pengganti yang memenuhi syarat sesuai peraturan.

Sementara itu, PSU akan tetap diikuti oleh tiga pasangan calon lainnya, yaitu:

Paslon Nomor Urut 1: Putri Dakka – Haidir Basir

Paslon Nomor Urut 2: Farid Kasim Judas – Nurhaenih

Paslon Nomor Urut 3: Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta

KPU Kota Palopo juga diminta memfasilitasi pasangan calon untuk kembali memperkenalkan diri kepada masyarakat dan menyampaikan visi-misi mereka.

Kasus dugaan ijazah palsu ini turut berdampak pada pemberhentian tetap tiga anggota KPU Kota Palopo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka adalah Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin serta dua anggota, Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid. Keputusan pemberhentian ini diambil karena dinilai ada kelalaian dalam proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan.

Proses PSU akan diawasi oleh Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan dengan supervisi dari KPU RI serta KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami berkomitmen menjalankan pemungutan suara ulang dengan sebaik-baiknya untuk memastikan integritas proses demokrasi,” tutup Adiwijaya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.