12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Siapa Pelapor Bahar Ngitung hingga Jadi Tersangka Penipuan? Istri Bilang Dipaksakan

2 min read
Bahar Ngitung juga melaporkan Irman Yasin Limpo alias None dan Andi Pahlevi nama dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Kolase foto. Irman Yasin Limpo alias None dan Bahar Ngitung yang terlibat dugaan penipuan. (Foto: Instagram/irmanyasinlimpo_none/baharngitung_)

Majesty.co.id, Makassar – Pelapor kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung sebagai tersangka ditutup rapat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berkas perkara Bahar Ngitung kini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.

Istri Bahar Ngitung, Hani mengatakan, penetapan tersangka terhadap politisi yang akrab disapa “Obama” ini terkesan dipaksakan.

“Kalau pak Bahar [Bahar Ngitung, Red] itu laporannya belum diketahui,” ujar istri Bahar Ngitung, Hani, kepada Majesty pada Selasa (24/12/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Lebih lanjut, Hani mengungkapkan, bahwa delik hukum yang disangkakan juga tidak relevan. Hani tidak membeberkan secara rinci.

“Masih tidak nyambung dengan laporan orang tersebut, tapi sengaja mau dibuat seolah-olah bapak ini sudah tersangka,” ungkapnya.

Kasus Irman None dan Andi Pahlevi


Selain itu, Bahar Ngitung juga melaporkan dua nama dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Keduanya adalah, Irman Yasin Limpo alias None dan anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi.

Andi Pahlevi dan Irman Yasin Limpo saat ini sudah berstatus sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen senilai Rp50 miliar.

Tetapi, baik Irman maupun Pahlevi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penetapan tersangka tersebut.

Kuasa hukum Irman None dan Andi Pahlevi, Nursalam, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat hukum karena tidak ada pemberitahuan tersangka secara resmi, hanya bersifat tembusan.

“Dari sidang tadi [kemarin, red] terungkap bahwa memang baik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun penetapan tersangka itu hanya tembusan yang dikirimkan kepada pemohon, baik Pahlevi maupun Irman Yasin Limpo. Itu hanya bersifat tembusan,” kata Nursalam di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/12/2025).

Lebih lanjut, Nursalam mengatakan dalam persidangan tersebut juga didatangkan saksi ahli kedua belah pihak.

Saksi ahli menyatakan,sesuai amanat undang-undang, penetapan tersangka seharusnya diberitahukan kepada tersangka bukan sifatnya tebusan.

Sehingga, penetapan tersangka Irman None maupun Pahlevi diklaim sebagai cacat prosedur.

“Itu baik ahli dari pemohon maupun ahli dari termohon, itu semua keterangannya sama, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 130, penetapan tersangka itu wajib ditujukan kepada tersangka, bukan hanya bersifat tembusan,” pungkasnya.

Polda Sulsel hingga kini belum mengungkap pelapor Bahar Ngitung, begitu juga Kejati Sulsel.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.