Rutan Makassar Disorot, Diduga Bebaskan 2 Napi Kasus Pengeroyokan sebelum Waktunya
2 min read
Kuasa hukum korban pengeroyokan Hari Ananda Gani. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mendapat sorotan setelah membebaskan dua narapidana atau Napi kasus pengeroyokan yang diduga masa hukumannya belum berakhir.
Kuasa hukum korban, Hari Ananda Gani, menilai pembebasan ini tidak sesuai prosedur hukum. Kedua Napi bernama Kasriadi dan Luqman.
“Tentu kami keberatan terhadap tindakan Kepala Rutan Makassar yang membebaskan terpidana Kasriadi dan Luqman, padahal proses hukum mereka belum selesai,” kata Hari kepada wartawan di Makassar, Selasa (24/12/2024).
Hari menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan, tahanan yang masa penahanannya diperpanjang oleh pengadilan tinggi tidak boleh dibebaskan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami akan mengadukan kasus ini ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan atensi dan sanksi tegas. Jika ditemukan adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kami berharap Kepala Rutan diberi sanksi berat, termasuk pemecatan,” tegasnya.
Hari juga menyebut bahwa Pengadilan Tinggi Makassar telah mengeluarkan penetapan tertanggal 13 Desember 2024 terkait perpanjangan penahanan. Ia menduga pembebasan kedua terpidana mengandung unsur KKN.
“Kepala Rutan harus diperiksa bersama pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Rutan Kelas I Makassar, Andi Nunung, menjelaskan bahwa pembebasan kedua tahanan dilakukan karena masa pidana mereka telah habis.
“Kasriadi dan Luqman divonis 4 bulan penjara. Mereka dibebaskan karena masa pidana telah selesai,” kata Andi Nunung.
Ia menambahkan bahwa keputusan pembebasan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Demi Hukum, Pasal 9.
“Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap tahanan telah sama dengan masa penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap tahanan yang bersangkutan,” jelasnya.
Dua terpidana tersebut diamankan setelah melakukan penganiayaan di Pasar Butung, Kota Makassar.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok