22/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Rusuh Pembakar Rumah di Tallo Makassar, Dua masih Anak-anak

2 min read
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyebut, dua dari 6 tersangka pembakar rumah di Tallo adalah anak-anak atau belum berumur 18 tahun.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus pembakaran rumah di Tallo, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Polda Sulsel mengumumkan 6 tersangka pembakar 13 rumah saat kerusuhan terjadi di Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Selasa (18/11/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyebut, dua dari 6 tersangka pembakar rumah di Tallo adalah anak-anak atau belum berumur 18 tahun.

“Yang telah diamankan, ada 6 orang, yang pertama adalah RM umur 18 tahun, kemudian MR umur 18 tahun, SU 18 tahun, AQ 17 tahun dan SP 20 tahun Serta MD 16 tahun,” kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (24/11/2025).

Didik menjelaskan, kerusuhan di Tallo berawal dari tawuran antar kelompok warga pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kelompok yang terlibat konflik, kata Didik, berasal dari wilayah Sapiria dan Borta.

Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama Nur Syam alias Civas (43 tahun) tewas setelah tertembak menggunakan senapan angin di bagian kepala.

“Keluarga korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Akademis pada hari Senin (17/11/2025) sekitar pukul 09.00 WITA,” kata Didik.

Civas dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (18/11/2025)) sekitar pukul 09.30 WITA. Pemakaman korban dilaksanakan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA.

“Pasca prosesi pemakaman, sekitar pukul 14.30 WITA, kelompok dari Sapiria melakukan penyerangan balasan terhadap kelompok Borta.
Civas ini merupakan warga dari kelompok Sapiria,” jelas Didik.

Para tersangka rusuh pembakar rumah di Tallo dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) juncto Pasal 55, 56, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Akibatnya, para tersangka terancam hukuman penjar 12 tahun.

Sementara untuk kasus penembakan, polisi telah mengamankan pelaku berinisial CV (36), seorang mekanik.

Pelaku penembakan itu dikenakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Proses penyidikan untuk kasus pembakaran ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel. Sedangkan kasus penembakan ditangani secara terpisah oleh Polrestabes Makassar.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.