KPU Sulsel sudah Terima LPPDK Paslon Gubernur, Berapa Jumlahnya?
2 min read
Ilustrasi KPU Sulsel. (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke KPU Sulsel.
LPPDK calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 wajib dilaporkan kepada KPU paling lambat pada Minggu (24/11/2024) hari ini pukul 23.59 waktu setempat.
“Tadi mereka [perwakilan paslon] sudah datang ke KPU, kita asistensi soal kelengkapan dan cakupan informasi LPPDK-nya apakah sudah terpenuhi atau tidak,” kata Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adi Wijaya saat diwawancara Majesty lewat sambungan telepon, Minggu.

Ahmad Adi Wijaya menjelaskan, setiap paslon Pilkada wajib menyampaikan LPPDK kepada KPU. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2024.
Paslon yang tidak melaporkan LPPDK hingga batas akhir yang ditentukan, maka akan diberi sanksi peringatan hingga sanksi adminstrasi dibatalkan sebagai paslon terpilih.
“LPPDK memang diwajibkan karena terkait konsekuensi sanksi, di mana sanksinya tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih jika tidak dilaporkan,” jelas Ahmad Adi Wijaya.
Setelah KPU menerima LPPDK dan dinyatakan telah lengkap, maka kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU akan melakukan audit untuk selanjutnya diumumkan kepada publik.
Lantas, berapa jumlah LPPDK kedua paslon gubernur Sulsel?
Ahmad Adi Wijaya mengaku belum mengetahui secara detail berapa dana kampanye paslon Gubernur Sulsel Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
“Untuk jumlahnya, nanti kita umumkan melalui media sosial resmi KPU,” pungkas mantan komisioner KPU Kota Palopo tersebut.
LPPDK paslon pilkada disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok