Kota Makassar Jadi Role Model Perlindungan Pekerja Rentan
2 min read
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham mengikuti Wawancara Nasional Paritrana Award yang digelar secara virtual. (Foto: Diskominfo Makassar)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar semakin menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang paripurna, khususnya bagi pekerja rentan dan kelompok non-formal.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan komitmen ini saat memaparkan materi dalam Wawancara Nasional Paritrana Award yang digelar secara virtual dari Balai Kota Makassar, Selasa (23/9/2025).
“Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah kita untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat pekerja, khususnya mereka yang selama ini berada di sektor non-formal dan berisiko tinggi,” jelas Munafri.
Turut mendampingi Appi dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Kepala Disnaker Nielma Palamba, Kepala Bappeda Dahyal, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Sapta Unggulan Jadi Fondasi
Munafri menjelaskan bahwa program perlindungan tenaga kerja sejalan dengan tujuh misi strategis Pemkot Makassar, mulai dari penciptaan lapangan kerja, SDM unggul, hingga pembangunan lingkungan sehat dan tangguh.
Dari misi ini lahir program prioritas Sapta Unggulan, di antaranya:
1. Pembangunan Stadion Internasional
2. Makassar Super Apps (Lontara Plus)
3. Makassar Creative Hub
4. Seragam Sekolah Gratis
5. Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial)
6. Stadion dan iuran sampah gratis
Regulasi Perlindungan Tenaga Kerja
Pemkot Makassar juga telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan aman dan berkelanjutan, di antaranya:
1. Perwali No. 62/2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
2. SK Wali Kota No. 2275/560.05/2022 tentang Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
3. SE Wali Kota 560/107/2023 mengenai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.
4. SE Wali Kota No. 278/2025 tentang kepesertaan jaminan sosial bagi badan usaha non-ASN dan sektor jasa konstruksi.
Rancangan Perda penyediaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang siap masuk Prolegda 2025.
Selain regulasi, Pemkot juga meneken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Ketua RT/RW, pekerja rentan, pekerja keagamaan, kader Posyandu, kader KB, serta non-ASN lingkup Pemkot.
Cakupan Peserta Terus Naik
Melalui APBD 2024, Pemkot Makassar telah melindungi 11.815 non-ASN, 6.107 kader Posyandu dan KB serta 36.000 penyelenggara pemilu.
Perlindungan lainnya menyasar 6.004 RT/RW, 5.750 pekerja keagamaan dan 35.782 pekerja rentan.
Dengan demikian, cakupan universal coverage mencapai 49,1% pada Tahun 2025.