28/09/2025

Majesty.co.id

News and Value

Hakim belum Siap, Sidang Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Ditunda 1 Oktober

2 min read
Sidang pun dijadwalkan ulang pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap Annar.
Terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Sidang vonis atau pembacaan putusan terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dalam kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar ditunda.

Sidang putusan terdakwa Annar yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025) hari ini, batal dibacakan. Alasannya, majelis hakim belum siap.

Majelis hakim yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny menyampaikan alasan penundaan pembacaan putusan terdakwa Annar.

“Acara persidangan hari ini sedianya adalah putusan ‎namun majelis hakim belum siap dengan putusannya,” ujar hakim dalam persidangan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia menambahkan, padatnya agenda pelatihan KUHP baru dan serangkaian tes yang harus dijalani membuat putusan belum rampung disusun.

“Karena kami bertiga mengikuti pelatihan KUHP baru dan juga kami mengerjakan serangkaian tes sampai malam hari ‎jadi kami belum selesai dengan putusan kami,” jelas Dyan.

Sidang pun dijadwalkan ulang pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan.

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Annar merupakan satu dari 15 terdakwa dalam kasus uang palsu yang menyeret nama besar di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Aria Perkasa Utama menuntut Annar dengan hukuman berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Jaksa Aria saat membacakan tuntutannya pada Rabu (27/8/2025) lalu.

Selain pidana penjara, Annar juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.

Menurut jaksa, Annar terbukti memerintahkan orang kepercayaannya, Syahruna, untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah fantastis.

Perbuatannya dijerat Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus uang palsu ini mencuat pada Desember 2024. Salah satu terdakwa yang paling menjadi sorotan adalah Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Andi disebut menggunakan kewenangannya untuk memasukkan mesin offset berukuran besar ke dalam kampus yang dikenal dengan sebutan kampus peradaban. Dari sinilah praktik pencetakan uang palsu berlangsung.

Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.