25/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kasus JKN RSUD Gowa Mandek 2 Tahun, Jaksa Tunggu Inspektorat

2 min read
Jaksa sempat menggeledah RSUD Syekh Yusuf untuk mencari bukti-bukti dugaan korupsi JKN.
Loket pendaftaran di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Penyelidikan dugaan korupsi pencairan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Penilaian itu datang dari Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus). Mereka menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tidak serius mengusut dugaan korupsi JKN di RS Syekh Yusuf yang telah berjalan selama dua tahun.

“Sama sekali tak ada progres dalam 2 tahun. Kasus ini mandek,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).

Ansar menyebut, seharusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka. Menurutnya, interval waktu penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terlalu panjang.

“Tahun 2023 sudah dilakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf. Saya kira dokumen dan fakta-fakta penyimpangan sudah dikantongi penyidik. Nah, pertanyaannya mengapa belum dilakukan penetapan tersangka,” urainya.

Ansar mengeklaim, kasus ini tidak rumit karena potensi penyimpangan dari pencairan dana jasa JKN mudah dideteksi.

Apalagi, jaksa juga menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan. Itu dianggap cukup menggambarkan seluruh proses pencairan JKN di RSUD Gowa.

“Penyidik bisa dengan mudah meneliti siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan di mana potensi perbuatan melawan hukumnya. Tapi kok, tidak ada kemajuan sampai sekarang,” paparnya.

Menurutnya, nilai pencairan JKN mencapai Rp3 miliar per bulan sejak 2018 hingga 2023, dengan estimasi total sekitar Rp200 miliar. “Jadi ini bukan skandal kecil,” tegasnya.

Apa Kata Jaksa?


Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menampik pengusutan kasus JKN RSUD Syekh Yusuf mandek.

Faisah bahkan menyebut kasus dugaan korupsi itu sudah terang benderang. Sejumlah pihak telah diperiksa.

“Tidak juga (mandek), sudah jelas semua,” ujar Faisah dalam pesan WhatsApp kepada Majesty, Sabtu.

Kejari Gowa tinggal menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat hingga melakukan penetapan tersangka.

“Tapi hasil audit belum kelar,” singkat Faisah dalam keterangan tertulisnya.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf, Sungguminasa, pada September 2023.

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Gowa Nomor: Print-03/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023.

Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penggunaan dana JKN tahun 2018–2023, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2018–2023, dua unit CPU komputer, satu laptop, enam buku rekening, dan empat buku catatan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.