Syarat Jadi Tenaga Honorer Pemkot Makassar jalur PJLP
3 min read
Ilustrasi pegawai honorer. (Foto: Internet)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali membuka peluang rekrutmen tenaga honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Skema PJLP memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk bekerja di Pemkot Makassar melalui mekanisme resmi yang transparan dan akuntabel.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa proses seleksi PJLP dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Sudah dibuka skema PJLP bagi honorer. Proses ini dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai prosedur resmi yang berlaku,” kata Akhmad Namsum dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Syarat Tenaga Honorer
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon pendaftar, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan yang diterbitkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kemudian, pelamar tenaga honorer harus memenuhi batas usia maksimal, dan melengkapi dokumen administrasi umum.
Saat ini, proses seleksi memasuki tahap kepengurusan untuk kategori tenaga kebersihan dan petugas teknis lainnya di berbagai instansi.
Calon pelamar diwajibkan mengurus dan menyampaikan NIB yang diterbitkan oleh PTSP ke kantor kecamatan sebagai bagian dari tahapan administratif.
“Data riil honor, tercatat, jumlah untuk kategori kebersihan mencapai 2.624 orang, sementara untuk non-kebersihan sebanyak 1.110 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa layanan jemput bola disediakan untuk memudahkan pengurusan NIB.
“Jemput bola ini kami buka di semua kecamatan, untuk mendukung proses rekrutmen PJLP. Sejak Jumat dan Sabtu lalu, tim PTSP telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan bantuan pengurusan NIB kepada calon tenaga honorer,” jelas Helmy.
Layanan ini menyasar seluruh wilayah kecamatan, terutama tenaga teknis dari lingkup kecamatan serta dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
“Kami turun langsung ke kecamatan untuk membuka layanan pengurusan NIB. Penerbitan kami bantu langsung di tempat, asalkan nama pelamar sudah masuk dalam database dan memenuhi syarat usia,” ujar Helmy.
Menurutnya, seluruh SKPD dan pihak kecamatan telah menerima pemberitahuan resmi berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 800/583/BKPSDMD/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa pegawai Non-ASN yang tidak masuk dalam database, tidak mengikuti seleksi PPPK, dan tidak lulus CPNS, dapat diakomodasi melalui penataan dengan skema PJLP secara selektif.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
“Guna pelaksanaan fasilitasi layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan pada Kantor DPMPTSP Kota Makassar pada setiap hari kerja.
Adapun dokumen data-data yang dibutuhkan sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor telepon WhatsApp Aktif, Alamat Email (opsional),” demikian penjelasan Helmy.
Persyaratan Jalur PJLP melalui ULP:
1. Pendaftaran dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
2. Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan dari PTSP.
3. Usia maksimal pendaftar adalah 58 tahun.
4. Melengkapi dokumen administrasi umum (ijazah disesuaikan dengan posisi).
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus NIB di DPMPTSP:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP/NIK)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Nomor telepon WhatsApp aktif
4. Alamat email (opsional)
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok