02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

STNK Palsu dari Sulsel Disinyalir Libatkan Leasing Mobil: Dipesan hingga ke Papua

3 min read
Menurut Kombes Setiadi, mobil yang disita pihak pembiayaan digelapkan oleh oknum untuk diubah dokumen STNK.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono memperlihatkan plat mobil dan STNK palsu saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (24/4/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi) 

Majesty.co.id, Makassar – Sindikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu yang diungkap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata telah beroperasi selama dua tahun. Kejahatan ini disinyalir melibatkan oknum dari perusahaan leasing pembiayaan mobil.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan, sindikat tersebut telah memproduksi ratusan STNK palsu untuk mobil dari hasil penggelapan leasing pembiayaan hingga mobil curian.

“Saya sampaikan bahwa kendaraan yang ada ini ada dua. Ada yang dari hasil penggelapan leasing dan ada sepertinya mobil curian,” ujar Setiadi Sulaksono dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Setiadi menambahkan bahwa sindikat ini menjual STNK aspal alias asli tapi palsu ke berbagai wilayah, bahkan hingga keluar Pulau Sulawesi.

“Operasi ini ada sekitar dua tahunan berjalan, dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, bahkan sampai Papua. STNK aspal ini digunakan untuk memperjualbelikan mobil ilegal yang identitasnya telah dimanipulasi,” tutur Setiadi.

Mobil Bermerek STNK Palsu


Beberapa unit kendaraan yang ditemukan berasal dari merek-merek ternama seperti Honda City, Daihatsu Terios, Mitsubishi Xpander, Daihatsu Ayla, dan Toyota Avanza. Bahkan terdapat satu unit mobil tangki yang ikut digelapkan.

“Ini mobil-mobil leasing yang digelapkan. Mereka tidak mampu bayar cicilan, lalu digelapkan dan identitas kendaraannya diubah,” terang Setiadi Sulaksono.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit handphone, STNK palsu, enam sepeda motor, dan delapan unit mobil.

Kasi STNK Dirlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya, mengingatkan masyarakat agar waspada saat membeli kendaraan dan menegaskan bahwa STNK bukan bukti kepemilikan sah tanpa disertai BPKB.

“Jadi pastikan lengkap STNK dan BPKB sebelum melakukan transaksi,” imbaunya.

Ia juga membeberkan modus sindikat tersebut, mulai dari pemalsuan data hingga manipulasi fisik STNK.

Salah satu metode yang digunakan adalah menempelkan stiker hologram palsu agar menyerupai dokumen asli.

“STNK asli hologramnya menyatu, sedangkan yang palsu ditempel menggunakan stiker. Warna dan teksturnya berbeda, dan biasanya ada bekas korekan atau bekas data yang diganti,” jelas Andi Ali.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan 7 tersangka sindikat pemalsuan dokumen berupa STNK. Ketujuh tersangka terdiri dari pembuat, pemesan dan pihak berkepentingan dalam jaringan ini.

Ketujuh tersangka pemalsu STNK disangkakan Pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.