Revisi UU ASN, DPR Dorong Jaminan Hari Tua untuk PPPK
2 min read
Kolase foto. Anggota DPR RI Taufan Pawe (kiri) dan PPPK Guru saat menerima SK tahun 2022 di kantor gubernur Sulsel. (Foto: Istimewa/Humas Pemprov Sulsel)
Majesty.co.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya memasukkan jaminan hari tua untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Taufan Pawe mengatakan, jaminan hari tua dalam RUU ASN bertujuan memberikan keadilan kepada PPPK, yang selama ini belum mendapat hak pensiun setara dengan PNS.
“Minimal terkait kesejahteraan itu harus sama, termasuk soal dana pensiun. Ini lagi kita dorong di revisi UU ASN,” ujar Taufan Pawe dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Anggota Fraksi Golkar itu berpendapat, PPPK dan PNS punya posisi yang setara dalam hal pengabdian kepada negara. Sehingga, hak keduanya tidak boleh dipisahkan.
Wali Kota Parepare dua periode ini menyampaikan bahwa gagasan jaminan hari tua tersebut muncul dari kesadaran akan peran besar PPPK dalam pelayanan publik.
Ia mencontohkan profesi seperti guru, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga petugas kebencanaan yang menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya.
“Peran PPPK untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat ini sangat besar, ada para guru dan tenaga kesehatan, juga sektor lainnya seperti pemadam kebakaran, Satpol PP, dan kebencanaan,” jelas Taufan.
“Semuanya itu memiliki risiko tinggi dalam bertugas, sehingga kita perlu untuk memberikan apresiasi dan penghargaan,” imbuh Ketua Golkar Sulsel ini.
Dorongan jaminan hari tua sejalan dengan agenda revisi UU ASN yang tengah diproses di DPR RI.
Revisi ini merupakan bagian dari Prolegnas 2025, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyebutkan bahwa proses penyempurnaan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang ASN saat ini masih berlangsung di Badan Keahlian DPR RI.
“Draf (naskah akademik RUU) itu masih di Badan Keahlian. Masih disempurnakan oleh Badan Keahlian dengan mengundang pakar, akademisi, profesional,” kata Zulfikar beberapa waktu lalu.
Revisi UU ASN ini diharapkan menjadi momentum besar untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan PPPK yang selama ini masih dipandang sebagai ASN “kelas dua”.
Taufan Pawe dan sejumlah legislator lainnya terus mengawal isu ini agar tercipta keadilan dan kepastian hukum yang lebih setara bagi seluruh ASN Indonesia.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok