Eks Pimpinan DPRD Bantaeng Jalani Sidang Tuntutan di PN Makassar
2 min read
Para terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan rumah jabatan DPRD Bantaeng sesaat sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/3/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Tiga mantan pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan Kabupaten Bantaeng yang terjerat kasus korupsi akan menjalani sidang pembacaan tuntun di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/3/2025).
Keempat terdakwa tersebut adalah H (43), Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng; I (52), Wakil Ketua DPRD; MR (41), Wakil Ketua II DPRD; serta JK (52), Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng.
Mereka didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga bagi pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bantaeng dan diamankan sejak Selasa (16/7/2024).
Hari ini, para terdakwa hadir di PN Makassar untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan pantauan Majesty, para terdakwa tiba di PN Makassar sekitar pukul 10.30 WITA. Mereka mengenakan baju putih serta rompi merah saat memasuki ruang sidang Dr. Harifin A. Tumpa.
Sebelum sidang dimulai, mereka terlebih dahulu menyempatkan diri bertemu dengan keluarga masing-masing.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok