02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Disosialisasikan Ismail, Warga Makassar akhirnya Tahu ada Perda Bantuan Hukum Gratis

2 min read
Kegiatan ini membahas secara mendalam Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis oleh Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan Pertama Tahun Anggaran 2025 di Swiss-Belcourt Makassar, Jalan Gunung Bawakaraeng, pada Senin (24/3/2025).

Kegiatan ini membahas secara mendalam Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Pawas Polsek Bontoala Ipda Parawangsa dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar, Asbullah Thamrin.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Keduanya menekankan pentingnya masyarakat mengetahui hak-haknya, terutama mengenai akses terhadap bantuan hukum yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

Dalam sambutannya, Ismail mengungkapkan alasan utama mengangkat tema ini karena masih banyak warga Makassar yang tersandung kasus hukum namun tidak memahami prosedur atau hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Saya dari dulu sebelum terpilih, sering melakukan pendampingan hukum untuk warga dan itu dilakukan secara gratis. Di sisi lain itu sebagai edukasi untuk warga,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, dalam proses pendampingan, tak jarang dirinya harus mengorbankan waktu bahkan meninggalkan rutinitas sebagai pengusaha.

“Saya biasa korbankan waktu dan usahaku untuk dampingi warga. Pak Parawangsa tahu klien-klien yang saya dampingi,” lanjutnya.

Karena itu, ia mengaku sangat antusias membahas Perda ini dalam kegiatan sosialisasi. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa bantuan hukum dari pemerintah dapat diakses tanpa dipungut biaya.

“Banyak yang tidak tahu toch bahwa ada bantuan hukum yang disiapkan pemerintah secara gratis untuk warga,” ungkap Ismail, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Golkar Makassar.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, warga dapat lebih memahami hak-haknya sebagai masyarakat Kota Makassar dan tidak lagi ragu untuk mencari bantuan hukum jika tersangkut persoalan hukum.

Tak hanya sebagai sarana perlindungan hukum, Ismail juga menyampaikan bahwa keberadaan Perda ini bertujuan menekan potensi aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.

“Salah satu manfaat sosper Perda hukum ini, setidaknya bisa menekan tindak main hakim sendiri di masyarakat. Kalau ada masalah jangan main hakim, ambilki pengacara atau pendamping hukum untuk bantu selesaikan masalah ta,” pungkasnya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.