Menteri Desa Terbukti Tak Netral, MK Perintahkan PSU Pilkada Serang Banten
2 min read
Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan putusan perkara Pilkada Kabupateb Serang, Senin (22/2/2025). (Foto: Youtube/MK)
Majesty.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Banten, karena terbukti terjadi pelanggar terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan kepala desa.
Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan Pilkada Serang yang digelar di Jakarta, pada Senin (24/2/2025)
Mahkamah dalam pertimbangannya meyakini, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto terbukti secara langsung ikut memenangkan istri Ratu Rachmatu Zakiyah dengan bantuan para kepala desa di Pilkada Serang.
Bukti keikutsertaan Yandri memenangkan istrinya, dibuktikan atas kehadirannya dalam acara Kementerian Desa yang dirangkai dengan deklarasi dukungan kepada Ratu Rachmatu Zakiyah yang berpasangan Najib Hamas.
“Oleh karena itu dalam Pemilukada Kabupaten Serang tahun 2024, telah terjadi pelanggaran Pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan putusan.
Akibat pelanggaran TSM yang melibatkan Mendes Yandri hingga kepala desa, MK memutuskan membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilkada Serang 2024.
Meski begitu, MK tidak mengabulkan permohonan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna yang meminta mendiskualifikasi Ratu Rachmatu-Najib Hasan di Pilkada Serang.
MK dalam pertimbangannya tidak dapat membuktikan keterlibatan langsung Ratu Rachmatu-Najib dalam pelanggaran TSM.
MK hanya memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk pemungutan suara ulang atau PSU pada semua TPS paling lambat 60 hari pasca putusan tersebut dibacakan.
“Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan batal keputusan KPU Serang nomor 2028 tahun 2024 tentang hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Pilkada Serang.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan KPU Serang, pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara.
Sementara itu pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas memperoleh 598.654 suara.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok