01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

DPR Bakal Lapor Mabes Polri, Curiga Ada Mafia Tanah Penggusuran di Pettarani Makassar

4 min read
Rudianto menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
Anggota Komisi II DPR RI Rudianto Lallo memberi keterangan kepada wartawan terkait polemik penggusuran lahan di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, Senin (24/2/2025). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Eksekusi lahan di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, yang melibatkan ribuan personel gabungan, menuai sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Ia menilai pengerahan aparat dalam jumlah besar berlebihan dan mencurigai adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

“Kasus eksekusi lahan ini menjadi perhatian serius. Seolah-olah ada indikasi mafia tanah yang bermain. Kehadiran ribuan personel dalam eksekusi ini menimbulkan pertanyaan, terlebih setelah eksekusi selesai, mereka tetap berada di lokasi. Ini tidak lazim. Pertanyaannya, siapa yang bermain dalam kasus ini?” ujarnya saat bersilaturahmi dengan media di Makassar, Senin (24/2/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Mantan Ketua DPRD Makassar, Rudianto menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Ia meminta agar Polri lebih bijak dalam menangani kasus seperti ini.

“Kami mengingatkan Polri agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Putusan pengadilan yang kontroversial ini patut diduga terkait dengan mafia tanah. Polisi seharusnya lebih berhati-hati, meskipun pengamanan eksekusi dilakukan atas permintaan pengadilan,” lanjutnya.

Rudianto juga menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena ada pihak yang memiliki sertifikat hak milik atas lahan yang dieksekusi. Ia berencana menyampaikan kasus ini ke Mabes Polri.

Pemilik Sertifikat Minta Bantuan Presiden


Sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang tanahnya dieksekusi melakukan perlawanan dan meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai putusan pengadilan berpihak kepada mafia tanah.

Eksekusi ini didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo. No.: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks, yang melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon.

Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf, menegaskan bahwa opini yang berkembang terkait pembatalan sertifikat hak milik kliennya tidak benar.

Ia menyebut sertifikat tersebut telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hasil gelar perkara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

“Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Nomor 351/Tahun 1982, dengan Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982, seluas 42.083 M² atas nama Drs. Hamat Yusuf. Kemudian, sertifikat ini dipecah menjadi lima bagian, yaitu SHM Nomor 627, 628, 629, 630, dan 631, yang seluruhnya masih atas nama Drs. Hamat Yusuf,” jelas Alif.

Ia menegaskan bahwa pernyataan dari pihak pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu dan kuasanya, merupakan fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri lebih lanjut.

Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pihak ahli waris telah menyampaikan situasi tersebut kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, serta Presiden dan Wakil Presiden, namun eksekusi tetap berlangsung.

Oleh karena itu, mereka akan kembali menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden RI.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada berbagai pihak sebelum eksekusi dilakukan, tetapi tidak ada yang mendengarkan. Oleh sebab itu, kami akan membawa keberatan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Sebagai salah satu ahli waris, Alif menambahkan bahwa kepemilikan tanah atas nama Saladin Hamat Yusuf dan ahli waris lainnya, yang berjumlah 12 orang, telah didukung oleh bukti kepemilikan yang sah.

Bukti tersebut telah diperkuat dengan putusan berbagai tingkat pengadilan, termasuk pengadilan negeri hingga tingkat banding, serta pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama hingga kasasi.

Selain itu, dokumen resmi dari pemerintah daerah terkait pajak bumi dan bangunan turut menguatkan kepemilikan mereka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu—yang saat ini masih berstatus narapidana—merupakan tindakan yang mencerminkan mafia hukum, mafia peradilan dan mafia tanah. Ini merupakan rekayasa hukum yang tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara tuntas demi menjaga prinsip negara hukum dan melindungi hak-hak rakyat Indonesia sebagai warga negara.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.