01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

BREAKING: MK Tolak Permohonan Sarif-Qalby, Paris-Islam Resmi Pemenang Pilkada Jeneponto

2 min read
Mahkamah menolak dalil permohonan Sarif-Qalby untuk seluruhnya.
Tangkapan layar. Hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum hakim dalam perkara sengketa Pilkada Jeneponto 2024, Senin (24/2/2025). (Foto: Youtube/MK)

Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, yang digugat pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.

Dalam putusan MK yang dibacakan di Jakarta pada Senin (24/2/2025), mahkamah menolak dalil permohonan Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan lainnya.

Gugatan Sarif-Qalby di MK teregister dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Pilkada Jeneponto dengan mengetuk palu.

Dengan demikian, keputusan KPU Jeneponto yang menyatakan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 1.086 suara adalah sah menurut hukum.

Perolehan Sarif-Qalby menurut keputusan KPU Jeneponto berjumlah 88.083 suara. Sementara Paris-Islam meraih 89.147 suara.

Sebelumnya, dalam permohonannya di MK, Salah satu poin permohonan Sarif-Qalby adalah memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU pada 25 tempat pemungutan suara (TPS).

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.