Sengketa Pilkada Jeneponto: KPU bantah Dalil Sarif-Qalby, Tuding Manipulasi Perolehan Suara
4 min read
Kuasa hukum KPU Jeneponto, Riyan Franata sebagai pihak termohon sengketa Pilkada Jeneponto di Mahkamah Konstitusi. (Foto: MKRI.ID)
Majesty.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, di Jakarta, Jumat (24/1/2025). Gugatan ini diajukan paslon bupati Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby sebagai pemohon
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Panel 2 yang diketuai Saldi Isra, KPU Jeneponto menuding kubu pemohon memanipulasi jumlah keseluruhan perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang didalilkan.
Menurut Termohon, jumlah perolehan suara di setiap TPS yang dipersoalkan tidak menunjukkan perbedaan antara data Termohon dan Pemohon. Namun, pada total keseluruhan suara terdapat perbedaan yang menjadi masalah.
- BACA JUGA: Sidang Pilgub Sulsel, Kubu Sudirman-Fatma Blak-Blakan Pupuk Subsidi Dituding Politik Gentong Babi
“Sebagaimana bukti C. Hasil yang sudah kita sandingkan dengan D. Hasil kita, Yang Mulia, tidak ada perbedaan (perolehan suara), Yang Mulia,” ujar kuasa hukum KPU Jeneponto, Riyan Franata dikutip dari laman MK.
Dalam permohonannya, Sarif-Qalby menyajikan data perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang dipersoalkan.
Data tersebut sesuai dengan dokumen hasil penghitungan suara di tingkat TPS (C. Hasil-KWK-Bupati/Walikota) maupun di tingkat Kecamatan (D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota).
Namun, pada kolom jumlah total perolehan suara di 10 TPS tersebut, Termohon menemukan adanya kesalahan dalam penjumlahan yang dilakukan Pemohon.
Tuduhan Manipulasi Data
Pemohon menyoroti dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di 10 TPS tersebut, termasuk tidak dilaksanakannya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) oleh KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Namun, KPU Jeneponto berpendapat bahwa tindak lanjut rekomendasi harus disesuaikan dengan ketentuan hukum, termasuk telaah administrasi dan rapat pleno.
Sebagai contoh, KPU Jeneponto menyebut adanya rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara terkait dugaan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali, seperti kasus pemilih bernama Sulaeman yang diduga memilih di TPS 004 Desa Paitana dan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat.
Termohon memastikan bahwa hanya Sulaeman yang tercatat memilih dua kali, sehingga tidak memenuhi syarat pelanggaran administratif sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemilihan dan Pasal 50 ayat (3) huruf d Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Perbedaan Data Pemilih
KPU Jeneponto juga menuding Sarif-Qalby atau Pemohon keliru dalam menyajikan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 10 TPS.
Pemohon mengklaim jumlah DPT sebanyak 5.387 pemilih, sementara Termohon mencatat jumlah DPT sebenarnya adalah 5.262 pemilih.
Meski demikian, jumlah pemilih yang hadir di TPS menurut kedua pihak adalah 3.592 orang.
Dengan demikian, Termohon menyatakan dalil Pemohon terkait 10 TPS tersebut tidak beralasan menurut hukum. Adapun TPS yang dipersoalkan adalah:
• Kecamatan Kelara: TPS 001 Tolo Selatan dan TPS 005 Tolo Barat.
• Kecamatan Bontoramba: TPS 002 Tanammawang, TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 Kareloe, dan TPS 004 Kareloe.
• Kecamatan Turatea: TPS 001 Mangepong, TPS 005 Mangepong, TPS 002 Langkura, dan TPS 004 Bontomatene.
Pandangan Pihak Terkait
Paslon Nomor Urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar, sebagai Pihak Terkait, juga menyatakan bahwa dalil Pemohon keliru. Mereka mencontohkan kasus Sulaeman, yang menurut Pemohon memilih dua kali.
Pihak Terkait menemukan bahwa Sulaeman hanya menggunakan hak pilihnya di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat sebagai pemilih DPK, bukan di TPS 004 Desa Paitana.
“Itu variabel yang kurang lebih sama dengan beberapa hal yang dikemukakan terkait pemilih yang telah menggunakan hak pilih sebanyak dua kali, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Irham.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan 13 rekomendasi kepada Termohon atas dugaan pelanggaran.
Namun, dari 13 rekomendasi tersebut, hanya dua yang ditindaklanjuti oleh Termohon, dan kedua rekomendasi itu tidak menjadi bagian dari dalil Pemohon dalam perkara ini.
“Ada 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” kata Alwi.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok