12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Tok! Upah Minimum Kota Makassar 2026 Disepakati Rp4,1 juta per Bulan

3 min read
Upah Minimum Kota Makassar tahun 2026 naik 0,6 persen menggunakan indeks alpha 0,8 persen atau tidak sesuai permintaan buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba membacakan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2026 seduai hasil rapat dewan pengupahan di kantor Disnaker Makassar, Senin (22/12/2025) malam. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Dewan Pengupahan Kota Makassar menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan atau naik menjadi 6,92 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMK Makassar untuk Tahun 2026 diambil setelah melalui rapat pleno yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Senin (22/12/2025) malam.

Pantauan Majesty, rapat pleno penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota sempat diwarnai kericuhan dari massa buruh yang berdemonstrasi.

Hingga akhirnya, rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja, Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba bersepakat menaikkan UMK sebesar Rp4.148.719 atau nilai kenaikan Rp268.583.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Yang dari tahun sebelumnya UMK Makassar hanya sebesar Rp3.880.136.

Nielma Palamba menyatakan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

“Berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” ujarnya.

Menurut Nielma, UMK Makassar tahun 2026 menggunakan indeks alpha 0,8 persen atau di bawah tuntutan buruh yang menuntut 0,9 persen. Angka itu juga lebih tinggi dari usulan APINDO yang hanya 0,7 persen.

“Bahwa ada beberapa usulan kenaikan Upah Minimum Kota Makassar tahun 2026 dengan nilai alpha dari unsur APINDO mengusulkan nilai alpha sebesar 0,7. Serikat Pekerja, Serikat Buruh mengusulkan nilai alfa sebesar 0,9. Pemerintah mengusulkan nilai alfa sebesar 0,8,” katanya.

Lebih lanjut, Nielma merincikan bagaimana hitungan penetapan UMK Makassar tahun 2026 tersebut.

“Maka perhitungan Upah Minimum Kota Makassar tahun 2026 adalah, UMK 2026 adalah UMK 2025 ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alpha sehingga nilainya adalah UMK 2025 Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 ditambah pertumbuhan ekonomi 5,39 dikali alfa 0,8 dan Rp3.880.136 ditambah 6,92 persen adalah kenaikannya, sehingga total adalah Rp3.880.136 ditambah Rp268.583 menjadi Rp4.148.719,” paparnya.

Selain UMK, dewan pengupahan juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk beberapa bidang.

Sektor pengolahan makanan diusulkan naik 5,31 persen menjadi Rp4.411.921 dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.

“Sektor pengolahan makanan KBLI C.10, UMSK Makassar sektor pengolahan makanan tahun 2026 dengan kenaikan alfa sebesar 0,5 atau 5,31 persen dari UMK 2026 sehingga sebesar Rp4.411.921 dan dikecualikan bagi usaha mikro dan menengah,” katanya.

“Kemudian sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan serupa menjadi Rp4.411.921,” sambungnya.

Sektor ketiga yang mendapatkan penyesuaian adalah pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin.

Untuk sektor ini, dewan upah mengusulkan kenaikan sebesar 6,92 persen, sama persentasenya dengan UMK umum. Nilai akhir yang diusulkan untuk sektor tersebut adalah Rp4.479.668.

Selanjutnya, penetapan UMK dan Upah sektoral ini berada di tangan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, apakah ditetapkan atau lain sebagainya.

Para buruh memastikan akan mengawal penetapan upah tersebut hingga diteken oleh pemerintah provinsi.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.