KPU Sinjai belum Terima Pendaftar Lembaga Survei untuk Hitung Cepat
2 min read
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Sinjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai hingga saat ini belum menerima pendaftaran dari lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat calon bupati dan wakil bupati Sinjai Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sinjai, Supratman, menyatakan bahwa belum ada lembaga survei yang terdaftar hingga kini.
“Sejauh ini, belum ada lembaga survei yang mendaftarkan diri untuk hitungan cepat di KPU Sinjai,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis yang diterima Majesty pada Jumat (22/11/2024).
Padahal, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
Meski demikian, Supratman mengingatkan bahwa hasil resmi penghitungan suara tetap akan dikeluarkan oleh KPU melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
“Setelah warga menggunakan hak pilihnya, ada proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil yang dilakukan secara resmi oleh KPU,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga survei jika ingin mendaftar untuk melakukan hitungan cepat di Pilkada Sinjai.
Persyaratan Pendaftaran Lembaga Survei
Lembaga survei atau jajak pendapat yang ingin melakukan penghitungan cepat hasil Pilkada 2024 wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Formulir III.1 yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga dan dibubuhi stempel resmi.
2. Salinan akta pendirian atau dokumen badan hukum lembaga.
3. Susunan kepengurusan lembaga.
4. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat.
5. Surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan lembaga telah bergabung dalam asosiasi survei atau jajak pendapat.
6. Pas foto berwarna pimpinan lembaga ukuran 4×6 cm sebanyak empat lembar.
7. Formulir III.2 berupa surat pernyataan kepatuhan lembaga terhadap peraturan perundang-undangan dengan poin-poin berikut:
– Tidak berpihak pada peserta pemilihan tertentu.
– Tidak mengganggu proses penyelenggaraan pemilu.
– Meningkatkan partisipasi masyarakat.
– Mendukung suasana kondusif dalam pemilu.
– Melakukan wawancara dengan metode yang benar.
– Tidak mengubah data lapangan atau hasil pemrosesan data.
– Menggunakan metode penelitian ilmiah.
– Melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, lokasi, serta waktu pelaksanaan survei.
8. Formulir III.3, yaitu surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga.
“Kami mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan agar hasil survei dapat mendukung kelancaran proses demokrasi di Pilkada 2024,” jelas Supratman.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok