13/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Pegiat Hukum Soroti CV Solusi Klik Gugat Unhas soal Tender Internet

3 min read
Unhad digugat hukum oleh perusahaan tersebut karena menambah syarat kualifikasi pemenang tender layanan internet.
Ilustrasi gugatan hukum. (Foto: Pexels)

Majesty.co.id, Makassar – Gugatan yang dilayangkan CV Solusi Klik terhadap pihak penyelenggara pengadaan barang dan jasa Universitas Hasanuddin (Unhas) menuai sorotan dari lembaga pengawas Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan.

Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel, Akbar Muhammad, menilai langkah hukum CV Solusi Klik terhadap Unhas perlu dikaji ulang.

Ia menilai, CV Solusi Klik bukan badan hukum perseroan (PT) sehingga diragukan memenuhi syarat sebagai penyedia layanan internet.

“Sepengetahuan kami, perusahaan penyedia jaringan internet wajib memiliki izin Internet Service Provider (ISP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Akbar dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Dan izin ISP itu hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Sementara CV Solusi Klik adalah perusahaan commanditaire vennootschap,” tambah mantan aktivis Fakultas Hukum UMI Makassar itu.

Akbar menjelaskan, izin ISP tidak bisa dimiliki oleh CV karena hanya badan hukum seperti PT yang berhak menjadi penyelenggara layanan internet.

“Setiap penyedia internet harus berbadan hukum dan memiliki izin ISP yang diterbitkan Komdigi,” tegasnya.

Ia juga menerangkan bahwa fungsi utama ISP adalah menyediakan infrastruktur dan layanan koneksi internet ke jaringan global, baik melalui fiber optic, wireless, DSL, maupun satelit.

Akbar juga mengingatkan agar penasihat hukum CV Solusi Klik mempertimbangkan kembali langkah gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Unhas.

“Saya pikir pihak penasihat hukum CV Solusi Klik perlu mempertimbangkan upaya gugatan perdatanya. Apalagi dalam pemberitaan sudah menyeret nama rektor. Ini bisa berdampak pada aspek hukum lain bila pihak Unhas keberatan,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh CV Solusi Klik ke Pengadilan Negeri Makassar yang diwakili oleh Direktur utamanya, Linggom Nainggolan.

Kuasa hukum CV Solusi Klik Arwin menjelaskan, permasalahan bermula dari adanya penambahan syarat kualifikasi baru yang dilakukan sementara proses lelang mini kompetisi berjalan.

Arwin menyebut, keputusan Unhas menambah syarat lelang dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selain itu, dianggap melanggar Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang menegaskan larangan mengubah atau menambah syarat setelah batas waktu penawaran berakhir.

Menurutnya, tindakan itu tidak hanya merugikan CV Solusi Klik sebagai peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan awal dan memberikan penawaran harga terendah, tetapi juga bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara.

Dalam kasus ini, panitia justru diduga mengalihkan kemenangan kepada peserta dengan penawaran lebih tinggi, dengan dalih memenuhi syarat tambahan yang ditetapkan secara sepihak oleh pejabat pengadaan.

Dasar Hukum Penyelenggara ISP


Sementara itu, Akbar menguraikan dasar hukum penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP) di Indonesia yang diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagai landasan utama penyelenggaraan telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur aktivitas dan transaksi berbasis internet.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperbarui perizinan dan regulasi usaha di bidang telekomunikasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi, yang mengatur aspek teknis dan operasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja yang secara rinci mengatur penyelenggara ISP dan reseller-nya.

Menurut Akbar, regulasi tersebut menegaskan bahwa hanya badan hukum yang sah dan berizin ISP yang boleh mengikuti pengadaan jaringan internet di instansi pemerintah.

“Kalau tidak punya izin ISP yang sah, maka secara hukum perusahaan itu tidak layak menjadi penyedia layanan internet,” tandasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.