Dianggarkan Rp20 Triliun, Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Hanya untuk Warga Miskin
2 min read
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Kemenkes)
Majesty.co.id, Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan duit sebesar Rp20 triliun untuk memutihkan atau menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan.
Penghapusan iuran BPJS Kesehatan telah disepakati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Purbaya mengatakan, anggaran Rp20 triliun untuk membayar utang peserta BPJS Kesehatan telah dimasukkan dalam pos belanja pemerintah dalam APBN 2026.
“Rp 20 triliun itu sudah kami anggarkan, cuma kita juga minta agar BPJS (Kesehatan) memperbaiki manajemen mereka,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025) sepertu dilansir Kompas.id.
Purbaya meminta BPJS Kesehatan menata pengeluaran untuk membeli alat-alat kesehatan yang dianggap terlalu mahal dan banyak.
“Mesti dikurangi. Kerja IT juga harus efisien dan optimal,” imbuh Purbaya.
Purbaya memastikan penambahan anggaran untuk pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak akan menambah beban kas negara.
Selain itu, penganggaran telah dilakukan sejak jauh hari sehingga ia pun meyakini penerimaan negara akan tumbuh positif tahun depan dan defisit fiskal bisa tetap terjaga.
Pemutihan Iuran Khusus Warga Miskin
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan tunggakan tidak berlaku untuk seluruh peserta jaminan sosial tersebut.
Ghufton menyebut, pemutihan iuran BPJS Kesehatan difokuskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
“Kebijakan ini bersifat sekali saja (dan menjadi bentuk kehadiran negara untuk mengembalikan kepesertaan aktif jutaan warga yang selama ini tersandera tunggakan),” kata Ghufron.
Pemerintah akan menanggung tunggakan maksimal dua tahun (24 bulan) per peserta.
Ghufron mengatakan, nilai tunggakan keseluruhan masih dalam proses penghitungan dan berpotensi melebihi Rp 20 triliun.
Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cash flow) BPJS Kesehatan selama tepat sasaran.
