Bawaslu Sulsel minta Komitmen Cakada Tidak Libatkan Anak-Anak dalam Kampanye
2 min read
Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan Pelanggaran, Saiful Jihad menyampaikan sambutan pada kegiatan Mitigasi Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pilkada 2024 di Makassar, Rabu (23/10/2024). (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta komitmen calon kepala daerah agar tidak melibatkan anak-anak dibawah 18 tahun selama masa kampanye Pilkada 2024.
Penegasan itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam kegiatan Mitigasi Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pilkada 2024. Acara ini digelar di Kota Makassar, Rabu (23/10/2024).
Saiful mengatakan, melibatkan anak-anak membuat alat peraga hingga hadir di lokasi kampanye, merupakan bentuk eksploitasi.
“Dalam proses kampanye kita, demi kepentingan mendapat suara, jangan mengeksploitasi anak-anak. Kami undang berbagai pihak agar ini menjadi perhatian bersama, kepedulian bersama dan komitmen bersama,” ujar Saiful Jihad.
Selama ini, tidak jarang-jarang orangtua maupun melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik praktis. Anak-anak juga dilibatkan membuat konten politik di media sosial.
Menurut Saiful Jihad, melibatkan anak-anak dalam kampanye akan mengganggu proses tumbuh kembang anak secara psikologis.
Meski tidak ada aturan yang tegas melarang melibatkan anak dalam kampanye Pilkada, namun pencegahan tetap harus dilakukan.
“Memang kalau kita berbicara di undang-undang tidak ada disebut secara tegas terkait dengan larangan itu. Sebaliknya, karena ini hal tidak baik, mestinya kemudian menjadi komitmen bersama tidak melibatkan anak-anak,” jelas Saiful Jihad.
Pegiat Advokasi Anak, Fadiah Mahmud turut menegaskan bahwa mitigasi pencegahan dalam kampanye pilkada sangat mendesak dilakukan.
Fadiah menyebutkan tiga alasan mengapa sangat penting mencegah anak-anak hadir atau dilibatkan dalam aktivitas kampanye.
“Pertama, karena menonton belum waktunya. Kedua, mereka belum punya pemahaman yang cukup, kemampuan berpikirnya dan anak-anak belum memiliki pemahaman yang cukup tentang politik dan isu-isu menarik,” kata Fadiah.
Pada acara ini, perwakilan tim hukum calon gubernur Sulsel maupun pemantau pemilu menyepakati 13 poin larangan melibatkan anak dalam kampanye.
Salah satu poin yang disepakati adalah, meminta pelaksana kampanye untuk menyampaikan kepada peserta kampanye agar tidak melibatkan anak-anak sebelum kegiatan dimulai.
Poin lainnya adalah tidak memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci pasangan calon pemilihan gubernur/wakil gubernur tahun 2024.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok