23/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Wamenaker Tersangka, Sertifikat K3 Dibanderol Rp6 juta Padahal Cuma Rp250 ribu

2 min read
Wamenaker Noel bersama 10 tersangka lainnya memeras pihak vendor yang sedang mengurus sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka korupsi pemerasan bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan pada konferensi pers di gedung Merah Putih KPK. (Foto: Youtube KPK)

Majesty.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan wakil menteri ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Wamenaker Noel bersama 10 tersangka lainnya memeras pihak vendor yang sedang mengurus penerbitan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan fakta tersebut menjadi ironi karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3.

“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” katanya.

“Tenaga kerja itu merupakan tulang punggung perekonomian negara, sehingga kualitas dan ketangguhan sistem tata kelolanya menjadi salah satu kunci peningkatan ekonomi nasional,” imbuh Setyo.

Dalam kasus pemerasan ini, KPK menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka termasuk Wamenaker Noel.

Para tersangka terdiri unsur pejabat Kementerian Ketenagakerjaan hingga dua pihak swasta atau vendor.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.