23/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tempat Cetak Uang Palsu, Hakim Gelar Sidang di Perpustakaan UIN Alauddin

2 min read
Sidang pemeriksaan di UIN dilakukan untuk meninjau langsung lokasi penyimpanan mesin cetak uang palsu.
Suasana sidang pemeriksaan setempat terdakwa uang palsu di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin, Samata, Gowa, Rabu (23/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atau descente dalam kasus dugaan percetakan uang palsu yang melibatkan sindikat di lingkungan Kampus UIN Alauddin Makassar.

Sidang PS tersebut digelar langsung di lokasi yang diduga menjadi tempat percetakan uang palsu, yakni di gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin, Samata, Gowa, Rabu (23/7/2025).

Setelah itu, sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gowa, Siti Nurdaliah, membenarkan bahwa agenda sidang hari ini adalah untuk memeriksa secara langsung tempat terjadinya tindak pidana tersebut.

“Agenda hari ini, pagi tadi kita sudah melakukan PS di tiga tempat. Pertama itu di UIN, kedua di Polres Gowa dan terakhir di Kejaksaan Gowa,” ujar Nurdaliah.

Ia menjelaskan, pemeriksaan di UIN dilakukan untuk meninjau langsung lokasi penyimpanan mesin cetak dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas percetakan uang palsu.

“Nah di UIN itu kita PS-nya mengenai tempat penyimpanannya mesin-mesin, uang-uang yang sudah dicetak serta barang-barang yang lainnya. Seperti apa mesin pencetak itu—ada dua, satu yang besar, satu yang kecil,” tambahnya.

Dalam proses pemeriksaan di lokasi, Majelis Hakim bersama tim jaksa dan pengacara terdakwa mengunjungi empat titik di dalam Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar. Salah satu titik bahkan berada di area toilet bawah.

“Di UIN itu ada empat ruangan, satu di bawah itu di ruangan di WC, di toilet, ada dua di situ,” jelas Nurdaliah.

Sejumlah terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan dalam pemeriksaan setempat. Mereka adalah Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN), Syahruna, Ambo Ala, Annar, John Biliater, Sukmawati, dan Sataria.

“Ya, terdakwa diturunkan ikut PS, ada Annar, ada Ambo Ala, Syahruna, Andi Ibrahim, John Biliater, Sukmawati, dan Sataria,” sebut Nurdaliah.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan aktivitas ilegal tersebut dilakukan di lingkungan kampus dan melibatkan sejumlah pihak internal. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan di ruang sidang PN Sungguminasa.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.