Sidang Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Emosi Diperlihatkan SBN senilai Rp700 T
2 min read
Momen terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding diperlihatkan Surat Berharga Negara diduga palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (23/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun dihadirkan dalam sidang perkara uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (23/7/2025).
Barang bukti berupa SBN senilai Rp700 triliun diduga palsu itu, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidak terdakwa uang palsu Annar Salehuddin Sampetoding.
Pantauan Majesty.co.id di persidangan, JPU memperlihatkan dua lembar dokumen SBN dalam bentuk fotokopi kepada majelis hakim dan Annar.
Annar maju ke hadapan hakim beserta penasehat hukumnya menyaksikan SBN tersebut. Tampak Annar dengan mimik wajah yang cukup geram.
Ia tak banyak bicara saat itu, ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sempat menegur Annar tak terlihat emosi.
“Bisa meredakan emosinya saudara terdakwa?,” tanya hakim kepada Annar saat sidang berlangsung.
Dua lembar SBN diduga palsu itu masing-masing senilai Rp45 triliun dan Rp700 triliun. Barang bukti itu disita polisi saat menggeledah rumah Annar di Jalan Sunu, Kota Makassar.
Dalam persidangan disebutkan bahwa seharusnya SBN yang sah diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, SBN palsu ini sempat dimunculkan saat konferensi pers perdana kasus uang palsu UIN Alauddin di Mapolres Gowa.
Saat itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut satu lembar fotokopi dengan SBN nilai Rp45 triliun dan satu lembar SBN senilai Rp700 triliun
Agenda Sidang Beragam
Selain pemaparan soal barang bukti, sidang hari ini juga membahas agenda terpisah bagi beberapa terdakwa.
Terdakwa Ambo Ala dan Andi Ibrahim, yang merupakan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, sejatinya akan menjalani pembacaan tuntutan.
Namun, agenda tersebut ditunda hingga Rabu pekan depan (30/7/2025) atas permintaan JPU yang ingin berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding bersama terdakwa lain menjalani pemeriksaan setempat (descente) di tiga lokasi, yakni Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar sebagai lokasi percetakan uang palsu.
Kemudian, hakim bersama jaksa dan polisi juga menggelar sidang lokasi di Mapolres Gowa untuk melihat langsung mesin pencetak uang palsu.
Pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim guna memastikan keterlibatan para terdakwa dan keberadaan barang bukti di lokasi kejadian.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok