Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Uang Palsu Sindikat UIN Alauddin Ditunda
2 min read
Suasana sidang terdakwa uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (23/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar ditunda di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Pembacaan tuntutam terhadap dua terdakwa uang palsu yakni Ambo Ala dan Andi Ibrahim ditunda oleh pengadilan hingga Rabu, 30 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco, mengatakan pihaknya menunda membacakan tuntutan terdakwa uang palsu karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Karena perkara ini menjadi perkara yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga untuk tuntutannya melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar Basri Baco dalam persidangan di PN Sungguminasa, Rabu (23/7/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dyan Martha Budhinugraeny menyetujui permohonan tersebut dan menetapkan jadwal sidang lanjutan pada akhir bulan.
“Maka sidang saudara akan ditunda tanggal 30 Juli 2025,” kata Hakim Ketua dalam putusannya.
Dalam perkara ini, terdakwa Ambo Ala didakwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ambo Ala bersama-sama eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Di luar agenda pembacaan tuntutan, sidang kasus uang palsu ini juga tetap berlanjut dengan agenda berbeda untuk beberapa terdakwa lainnya.
Salah satunya adalah Annar Salahuddin Sampetoding yang pada hari ini menjalani agenda pemeriksaan setempat (PS).
Pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim di lokasi kampus II UIN Alauddin Makassar, tepatnya di Perpustakaan Kampus yang berlokasi di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok