11/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kriminalitas di Gowa Cukup Tinggi, Kapolres: Banyak Preman Bersenjata

2 min read
Para preman pelaku kriminal di Gowa ditangkap dalam Operasi Pekat Lipu 2025.
Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaeman menyampaikan keterangan pers hasil Operasi Pekat Lipu 2025. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Pelaku kriminal yang disertai kekerasan mendominasi jumlah kasus yang diungkap sepanjang Operasi Pekat Lipu 2025 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaeman mengatakan, ada 270 pelaku kriminal yang ditangkap dan menjadi tersangka sejak 3 sampai 23 Mei 2025.

Di Gowa, kasus kriminal meliputi perjudian, pencabulan, pencurian dengan pemberatan atau curat. Kemudian pencurian motor, maupun pencurian lain dengan kekerasan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kapolres Gowa juga menyebut penjualan minuman keras sebagai perbuatan kriminal.

“Dapat kami sampaikan kasus yang menonjol dari Polres Gowa, di sini sangat tinggi angka kriminalitasnya terutama aksi-aksi premanisme yang ditemukan membawa senjata tajam,” kata Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Jumat (23/5/2025).

Barang Bukti


Selanjutnya untuk barang bukti, polisi menyita ribuan botol minuman keras dari berbagai merek. Serta ribuan liter minuman tradisional jenis Ballo yang juga ikut disita polisi.

“Kemudian di sini ada minuman keras dengan berbagai merek totalnya ada 2.233 botol, minuman keras jenis ballo ataupun tuak minuman tradisional di sini totalnya ada 5.200 liter,” katanya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kriminal lainnya seperti senjata tajam dengan jumlah 21 buah.

Polres Gowa juga mengamankan 4 ketapel kemudian mata busur atau anak panah berjumlah 8 buah.

“Selanjutnya ada parang 3 bilah, samurai 1 bilah, sepeda motor yang juga kita amankan sebagai barang bukti di sini ada 6 unit,” katanya.

Aldy Sulaeman menyebut rata-rata pelaku kejahatan yang diamankan polisi adalah remaja.

Kemudian, dari 270 tersangka yang diamankan ini, terdapat satu orang perempuan yang diamankan polisi dengan kasus sebagai penada pencurian.

“Jadi dapat kami sampaikan terkait dengan jenis kelamin satu orang perempuan, kita amankan penerapan pasalnya adalah 480, kami duga yang bersambutan sebagai penada,” pungkas Aldy.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.