Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional
3 min read
Kolase foto. Dua mantan Presiden, Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. (Foto: Wikimedia Commons)
Majesty.co.id, Jakarta – Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, dan Presiden ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, berpeluang besar ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang menyebut bahwa nama Soeharto sudah diusulkan sejak 2010.
Namun, pengusulan tersebut sempat terkendala oleh keberadaan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang mencantumkan nama Soeharto.
“TAP itu sekarang sudah tidak ada lagi. Tap MPR. Sudah dicabut,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Kumparan.
“Iya tentu awal mulanya dari masyarakat. Dari organisasi-organisasi masyarakat. Diusulkan. Buat di wali kota tadi itu. Baru ke sini,” imbuh Gus Ipul.
Proses Usulan Gelar Pahlawan Nasional
Gus Ipul menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan gelar pahlawan nasional dimulai dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Usulan tersebut kemudian ditampung oleh bupati atau wali kota di tempat kelahiran tokoh yang diusulkan, dalam hal ini Soeharto.
Di tingkat daerah, dibentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk melakukan kajian terhadap rekam jejak dan kontribusi tokoh yang diusulkan.
Setelah itu, usulan dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk dikaji oleh TP2GD tingkat gubernur.
Jika memenuhi syarat, gubernur kemudian meneruskan usulan ke Kementerian Sosial. Di tingkat pusat, dibentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), yang akan melanjutkan proses ke Dewan Gelar.
Keputusan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional berada di tangan Presiden RI.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menetapkan nama-nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mencabut Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang selama ini dikenal luas sebagai “Tap Soeharto” karena secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Soeharto.
Tap yang berjudul Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tersebut menetapkan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto.
Namun, pasal terkait juga menyertakan prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pencabutan Tap ini dilakukan pada 2024, dengan alasan Soeharto telah wafat sejak 27 Januari 2008, dan agar tidak menghambat proses penilaian objektif dalam pemberian gelar kehormatan negara.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok