24/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Menteri Agama Nasaruddin Umar Harus Berurusan KPK Gegara Jet Pribadi ke Makassar dan Bone

3 min read
Satu pekan pasca fasilitas jet pribadi jadi sorotan publik, Nasaruddin Umar memilih melaporkan hal tersebut ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kunjungannya ke Kota Makassar beberapa waktu yang lalu. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buntut fasilitas jet pribadi diduga gratifikasi.

Nasaruddin Umar memakai jet pribadi yang disediakan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang untuk meresmikan gedung milik pengusaha tersebut di Kabupaten Takalar pada 15 Februari 2026. KPK pun menyoroti hal ini.

Jet pribadi yang ditumpangi Nasaruddin Umar terbang dari Jakarta ke Kota Makassar. Tidak hanya itu, Nasaruddin juga memakai jet tersebut ke Kabupaten Bone yang bisa ditempuh jalur darat.

Fasilitas mewah itu turut dinikmati Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis dan Kepala Kemenag Sulsel, Ali Yafid. Keduanya ikut menyertai Nasaruddin ke Bone.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Satu pekan pasca fasilitas jet pribadi jadi sorotan publik, Nasaruddin Umar memilih melaporkan hal tersebut ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Nasaruddi mengaku menerima fasilitas jet pribadi dari OSO karena harus terbang ke Makassar pada jam 11 malam. Menurutnya, sudah tidak ada penerbangan komersil pada jam itu.

“Dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” ujar Nasaruddin kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Saat bertandang ke KPK, Nasaruddin Umar membawa dokumen laporan untuk dianalisis oleh lembaga anti rasuah.

Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta itu mengaku siap bertanggung jawab jika KPK menemukan indikasi pidana terkait fasilitas jet pribadi OSO.

“Kalau memang itu ada konsekuensinya, ya kami harus siap bertanggung jawab,” jelas Nasaruddin Umar.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menyatakan, Nasaruddin Umar bebas dari potensi pidana gratifikasi. Hal itu karena Menag melaporkan penerimaan fasilitas tersebut sebelum 30 hari.

Dengan demikian, Nasaruddin Umar “lolos” dari jeretan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” jelas Ari Waluyo seraya menyebut laporan Nasaruddin akan dianalisis.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Azhim, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap.

ICW memperkirakan estimasi biaya penggunaan jet pribadi rute Jakarta-Makassar-Bone mencapai Rp566 juta, jauh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, standar biaya tertinggi tiket pesawat kelas bisnis pulang-pergi adalah Rp22,1 juta.

Adapun jet pribadi yang dipakai Nasaruddi Umar dari Jakarta ke Makassar dan Bone berjenis Embraer Legacy 600 dengan kode penerbangan PK-RSS.

Ini merupakan private jet kategori super-midsize hingga heavy jet dengan jumlah penumpang di kabin maksimal 10-15 orang.

Sementara itu, estimasi biaya penggunaan jet pribadi rute Jakarta-Makassar-Bone mencapai Rp566 juta, jauh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi pemerintah.

Sementara itu, Rektor UIN Makassar Hamdan Juhanis dan Kepala Kemenag Sulsel Ali Yafid, belum menjawab permintaan wawancara Majesty terkait keduanya ikut menikmati fasilitas jet pribadi.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.